GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Delapan orang terduga komplotan pencurian yang kerap beraksi di wilayah Provinsi Gorontalo berhasil dibekuk polisi. Dalam beraksi komplotan pencurian ini kerap menyasar barang milik warga mulai dari peralatan elektronik hingga sepeda motor.
Delapan terduga komplotan pencurian tersebut diduga dipimpin RM alias Roy, warga Desa Teneo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Roy diduga bertindak sebagai otak aksi pencurian kendaraan bermotor, alat elektronik, maupun peralatan rumah tangga.
Roy beraksi bersama 7 orang rekannya. Yakni SW alias Syarif (26) warga Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango; HL alias Tutun (28) warga Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Bone Bolango; RY alias Doni (28) warga Desa Tinelo, Kecamatan Suwawa; CY alias Edo (22) Warga Desa Tinelo, RT alias Rendi (20k warga Desa Tangkobu, Kecamatan Suwawa; RL (16); dan RK alias Rahman (25) warga Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa.
Roy dan kawan-kawannya diringkus oleh tim Polres Gorontalo Kota bekerja sama Polres Bone Bolango.
Kapolres Gorontalo, AKBP Ardi Rahananto, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Mohammad Nauval Seno, menjelaskan Roy dan rekan-rekannya saling bekerja sama dan membantu dalam menjalankan aksi pencurian. Mereka mengintai rumah-rumah yang tak berpenghuni, serta kendaraan sepeda motor yang parkir di depan rumah. Dalam menjalankan aksinya, kawanan komplotan pencurian ini berusaha mengambil barang apa saja yang bisa menghasikan uang.
“Kami mengamankan 8 orang tersangka, 3 di antaranya diamankan di Mapolres Gorontalo, sementara lainya diamankan di Polres Bone Bolango,” Kata Iptu Mohamad Nauval Seno saat konferensi pers di Mapolres Gorontalo Kota, Jum’at (11/11/2022).
Roy, Syarif, dan Tutun kini mendekam d iruang tahanan Polres Gorontalo Kota. Ketiganya diamankan Team Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan Anggota Reskrim Polsek Kota Timur atas lanjutan penyelidikan dan mengamankan Syarif di Wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Sebelumnya Roy telah di tahan di Polsek Kota Timur, pada Rabu 9 November 2022 sekitar pukul 11:30 Wita.
Dari penangkapan ketiganya, Polisi mengamankan 1 Unit sepeda Motor Yamaha Mio M3 DM 3473 JH warna merah; satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah yang sudah diganti cat warna hitam; satu unit motor Revo fit warna warna hitam, satu unit motor Honda absolut warna hitam, serta sejumlah peralatan elektronik rumah tangga. Seperti kulkas, rice cooker, maupun kompor gas.
“Kami masih akan melakukan pengembangan untuk memastikan adanya barang bukti lainnya. Ketiga disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tutup Iptu Nauval.(Sari/gopos)