GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilaksanakan dalam sidang paripurna pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan usul inisiatif DPRD dan Eksekutif, Rabu (2/3/2022).Â
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki, mengungkapkan ada tiga Ranperda yang telah dibahas pada 2021 akhir dan baru diparipurnakan awal 2022. Ketiganya gabungan usul inisiatif legislatif dan eksekutif. Ketiga ranperda tersebut yakni Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Muara Tirta, dan Ranperda Pengarustamaan Gender.
“Tiga ranperda ini sudah diparipurnakan dan menjadi Perda kota Gorontalo” kata Politisi Partai Golongan Karya itu, Rabu (2/3/2022).
Hardi Sidiki Sidiki berharap ketiga Perda tersebut bisa segera dituangkan dalam lembaran daerah.
“Harapan kami sebagai anggota legislatif. Ketiga aturan perda ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Gorontalo,” pungkasnya.
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki, dan berlangsung sejak pukul 15.50 Wita sampai 17.20 Wita, di aula dua DPRD Kota Gorontalo. Rapat paripurna diikuti tim Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kota Gorontalo, dan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Gorontalo.(Sari/gopos)