GOPOS.ID, GORONTALO – Debat publik calon wakil bupati (Cawabup) Pilkada Pohuwato 2020, Sabtu (21/11/2020), sejatinya menjadi ajang untuk menggali lebih dalam gagasan para kandidat berkaitan peningkatan pelayanan publik.
Sayangnya debat mengangkat yang tema “Pelayanan Publik dan Menyelesaikan Persoalan Daerah”, itu justru sangat minim mengulas serta mengekplorasi mengenai pelayanan publik.
Sepanjang jalannya debat yang berlangsung lebih kurang 2 jam (dikurangi durasi iklan KPU di setiap sesi debat), para kandidat lebih banyak menguraikan gagasan dan program sesuai visi misi yang diusung.
Mulai dari masalah pendidikan, kesehatan, hingga masalah ekonomi dan pengembangan daerah.
Bila dibandingkan dengan debat putaran pertama (kandidat bupati), gagasan dan program yang disampaikan para kandidat cawabup itu tak jauh beda alias hampir sama.
Bahkan jauh lebih terperinci saat dipaparkan oleh kandidat bupati, pada debat dua pekan sebelumnya.
Sedianya dalam debat sempat mencuat gagasan peningkatan pelayanan publik, yang disampaikan oleh cawabup nomor urut 1, Zairin T Maksud.
Yakni hadinya mall untuk pelayanan publik. Sayangnya gagasan menarik itu tak tergali lebih dalam. Memasuki sesi debat pertanyaan panelis, para kandidat disodori tema pertanyaan yang lebih menekankan pada program untuk memajukan daerah sesuai visi misi.
Demikian pula pada sesi debat antar kandidat. Mayoritas pernyataan maupun jawaban yang disampaikan berkutat pada program dan kegiatan pembangunan. Ide-ide maupun inovasi untuk peningkatan pelayanan publik di Pohuwato nyaris tak disinggung.
Padahal Kabupaten Pohuwato merupakan salah satu daerah di Gorontalo yang memiliki pelayanan publik terbaik.
Baca juga: Menikmati Keindahan Wisata Paralayang di Desa Lomuli, Pohuwato
Hal itu didasarkan pada hasil penilaian Ombudsman RI pada 2018 yang menempatkan Kabupaten Pohuwato pada peringkat tertinggi se-Gorontalo dalam penilaian pelayan publik.
Selain itu, Kabupaten Pohuwato juga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018 tentang Pelayanan Publik.
Selain mencatumkan berbagai jenis pelayanan publik, Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi ‘warisan’ kepemimpinan Syarif Mbuinga, itu ikut mengatur tata cara, standar operasi dan prosedur pelayanan publik.
Namun lagi-lagi, prestasi yang membanggakan itu tak menjadi topik utama debat. Jauh dari ingar bingar debat yang disaksikan secara livestreaming itu. (adm-01/gopos)