GOPOS.ID, JAKARTA – Tahun ini pemerintah kembali memastikan bahwa tidak ada pegawai negeri sipil, pegawai BUMN maupun masyarakat untuk melakukan mudik ke kampung halaman. Namun untuk pelaksanaan cuti di lebaran 2021 tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang telah diatur.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir menuturkan cuti bersama pada 12 Mei tetap berlaku meski dengan catatan. Masyarakat dilarang untuk melakukan kegiatan mudik pada hari cuti bersama.
“Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada. Namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” kata Muhadjir dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).
Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik mulai mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan aktivitas ke luar daerah baik sebelum dan sesudah tanggal tersebut kecuali untuk kepentingan yang mendesak.
Larangan mudik berlaku bagi seluruh masyarakat termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, serta karyawan swasta.
“Sehingga upaya vaksinasi yang sudah dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan,” bebernya.
Keputusan itu diambil dari rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Muhadjir selaku Menko PMK dan diikuti oleh Mendagri, MenPANRB, Menaker, Menag, Menkes, Mensos, Mengub, Panglima TNI, Kapolri dan BNPB baik secara langsung ataupun secara daring. (suara/andi/gopos)