GOPOS.ID, GORONTALO – Dedi Umonti (34) harus berurusan dengan polisi usai diciduk oleh tim alap-alap Polres Gorontalo Kota. Penangkapan pria berbadan kekar ini berdasarkan laporan pencurian dengan nomor polisi Lp/52/VII/2019/sek-dgg tanggal 21 Juli 2019.
Dari informasi yang dirangkum gopos.id, bahwa pelaku yang saat itu berada di wilayah Kecamatan Dungingi sudah diintai oleh tim alap-alap bersama anggota reskrim Polsek Dungingi.
Dimana dari hasil interogasi yang dilakukan tim alap-alap yang bersangkutan mengakui telah mencuri disalah satu rumah di Kecamatan Dungingi.
Dedi mengambil uang sebesar Rp 4,1 juta dengan melewati jendela kamar dan mengambil tas yang berisi uang tersebut. Dari hasil cuiran itu, sudah dihabiskan untuk bermain judi.
“Sebelumnya pelaku mengakui sebelumnya yang bersangkutan pernah melakukan pencurian di rumah yang sama pada bulan Desember tahun 2018. Saat itu pelaku mencuri perhiasan sejumlah 75 gram. Masing-masing cincin emas 3 buah, gelang emas 1 buah,”ucap Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim AKP Deni Muhtamar,S.Sos,SH.
Untuk saat ini pria yang beralamat di Desa Dutulanaa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo itu sudah diamankan di Polres Gorontalo Kota untuk penyidikan lebih lanjut. (isno/gopos)