GOPOS.ID, GORONTALO – ML (22) tak berkutik saat dibekuk tim Rajawali Satuan Reskrim Polresta Gorontalo. Pemuda asal Milango Barat, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaangmondow Selatan (Bolsel) itu diamankan terkait kasus pencurian sepeda motor di Jl. Siswa, Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Kasus pencurian itu sendiri terjadi pada Oktober 2022 silam. Aksi pencurian yang diduga dilakukan ML terungkap saat pemilik sepeda motor melihat info kehilangan di media sosial Facebook. Saat itu terpampang foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dikabarkan hilang.
Berbekal informasi yang diperoleh di media sosial, pemilik motor lalu mendatangi Polresta Gorontalo Kota. Ia menunjukkan bila STNK yang hilang sama persis dengan STNK kendaraan miliknya yang hilang.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan setelah menerima laporan pemilik kendaraan, tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo melakukan penyelidikan. Alhasil, ML berhasil diamankan saat berada di Jl Palu, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Rabu (14/6/2027).
“Setelah kami selidiki, pelaku berada di Kelurahan Liluwo dengan mengendarai motor hasil curian tersebut. Kami amankan dan interogasi. Pelaku mengakui perbuatannya tersebut,” ujar Kompol Leonardo.
Lebih lanjut Kompol Leonardo menambahkan, ML diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. ML belum lama keluar dari masa tahanan.
“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor ikut dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Leonardo.(adm-02/gopos)