GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang pemuda berinisial ML (22) diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Warga Kelurahan Milango Barat, Kecamatan Tomini, Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara itu kini mendekam di sel tahanan Polresta Gorontalo Kota.
“Yang bersangkutan juga merupakan residivis kasus curanmor yang belum lama keluar dari masa tahanan,” kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta.
Ditangkapnya ML bermula saat korban curanmor melaporkan sepeda motor miliknya yang baru saja dijual di media sosial Facebook. Sepeda motor tersebut telah hilang dicuri sejak bulan Oktober tahun 2022 silam, tepatnya di jalan Siswa, Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
“Korban pemilik motor melihat ada postingan STNK dan kartu identitas di Facebook yang persis motor miliknya. Karena yakin sekali, korban melaporkannya (ke polisi) dengan disertai bukti kepemilikan kendaraan,” kata Leonardo.
Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo pun langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap ML saat berada di jalan Palu, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Kebetulan saat itu ML sedang mengendarai sepeda motor yang diduga hasil curian.
“Saat itu tersangka diamankan kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya,” sambung Leonardo.
Saat ini, tersangka ML telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota, berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan untuk proses hukum lebih lanjut.(adm03/gopos)