GOPOS.ID, GORONTALO – PT Pegadaian cabang unit Pasar Sentral Gorontalo digugat di Pengadilan Negeri Gorontalo oleh nasabahnya karena diduga melakukan penipuan/wanprestasi.
Dari pengakuan nasabah Ahmad Said bahwa awal mula kejadian ini terjadi pada bulan Juli 2019 lalu mendatangi PT Pegadaian unit pasar sentral Kota Gorontalo. Saat itu, Ahmad bersama istrinya mendapatkan bantuan modal pembiayaan dari Pegadaian untuk pengambilan satu unit kendaraan motor Yamaha tipe XMAX.
Dalam proses pembiayaan tersebut, Ahmad bersama istrinya sudah memberikan uang muka Rp 30juta dari unit kendaraan seharga Rp 66juta itu. Dengan perjanjian dalam waktu 12 bulan, Ahmad sebagai nasabah harus melunasi pembiayaan tersebut dengan angsuran setiap bulannya Rp 4,3juta. Dalam perjalannya, angsuran tersebut dibayar tepat waktu oleh Ahmad.
Sampai pada bulan ke-9, Ahmad melakukan prestasi dengan melunasi keseluruhan pembiayaan/kredit yang tertuang dalam perjanjian sebesar Rp 4,3juta tersebut pada bulan Oktober 2020.
Setelah melunasi, Ahmad kemudian meminta haknya berupa surat-surat STNK dan BPKB ke PT Pegadaian UPT Pasar Sentral Kota Gorontalo yang dijadikan sebagai jaminan dari pembiayaan tersebut.
Sialnya, surat-surat yang seharusnya diberikan usai pelunasan tersebut tak kunjung diterima. Beberapa kali Ahmad meminta kepada pegawai Pegadaian, namun diwaktu yang bersamaan itu Ahmad selalu mendapatkan jawaban yang tidak sesuai keinginannya.
“Padahal saya hanya meminta hak saya, karena kewajiban saya untuk melunasi pembiayaan sudah saya lunasi pada bulan ke-9. Sekarang ketika saya meminta surat-surat berupa BPKB dan STNK tidak pernah mereka berikan. Menurut mereka suratnya tidak ada di dalam sistem,” ucap Ahmad.
Akibat kejadian itu, Ahmad meresa ditipu atau terjadi Wanprestasi oleh pihak Pegadaian Gorontalo yang menyebabkan Ahmad tidak mendapatkan hak-haknya.
“Saya seakan menerima motor bodong dari PT Pegadaian, karena merasa dirugikan makanya saya menggugat PT Pegadaian. Sayangnya pada panggilan pertama hari ini, (27/12/2021) pihak Pegadaian tidak menghadiri persidangan,” paparnya.
“Saya berharap dengan adanya kasus ini, masyarakat bisa lebih memahami hak-haknya. Jangan hanya selalu kami nasabah yang dirugikan ketika terlambat membayar. Namun ketika mereka yang lalai mereka mengabaikan kewajiban mereka,” tandasnya.
Ditempat terpisah PT Pegadaian Gorontalo melalui Pengelola Angunan Pegadaian Sentral, Cabang Kota Gorontalo, Kelurahan Limba U I, Kota Selatan Kota Gorontalo Muhammad Muhlis mengungkapkan memang benar soal kejadian tersebut dan masih berusaha menyelesaikan masalah tersebut.
“Karena saat ini masalahnya lebih ke tuntutan perusahaan, kita serahkan pihak kanwil Manado bagian legal officer untuk menyelesaikan masalah ini juga,” katanya.
“Dalam hal ni kami memfasilitasi nasabah dalam mengambil kendaraan namun pihak diler tak pernah memberikan BPKB Motor tersebut dan kita tak bisa menerbitkannya juga namun saat ini sedang usahakan dan saat ini sementara jalan mungkin setelah pengadilan kami mengusahakan untuk mengundang pihak diler,” tandasnya. (Andi/putra/gopos)