GOPOS.ID, LIMBOTO – Minuman keras (miras) menjadi akar tindak kriminal kembali terbukti. Gara-gara sudah dipengaruhi minuman, MZ (35), warga Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo nekat mencekik hingga tewas Sukardi Pou (50) warga Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Akibat perbuatannya itu, MZ yang kesehariannya merupakan abang bentor terancam penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang berujung maut itu terjadi pada Selasa (18/2/2020) dini hari pukul 02.00 WITA. Kala itu, MZ sedang asyik duduk santai di atas bentor miliknya yang diparkir di depan RS Dunda, Limboto. Bersama dengan rekannya Arto Dahu, MZ duduk sambil memutar musik.
Ditengarai karena musik yang diputar terlalu kencang, Sukardi Pou yang mengendarai sepeda motor dan berboncengan Adnan Katili datang menemui MZ. Sukardi lantas menegur MZ agar mengecilkan volume musik. Sebab, di dalam rumah sakit ada saudaranya yang sedang dirawat.
“Korban dan pelaku sama-sama dalam keadaan mabuk. Keduanya diketahui tidak saling mengenal,” ujar Kapolres Gorontalo, AKBP. Ade Permana,S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP. Muhammad Kukuh Islami,S.I.K dalam konferensi pers, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Jadi Sub Agen Togel Online, Emak-emak di Sipatana Ditangkap Polisi
Saat menegur, Sukardi menjambak rambut MZ. Hal itu membuat MZ jatuh ke trotoar. Tak terima perbuatan Sukardi, MZ lalu mencabut pisau yang disimpan di punggunya. Bersamaan dengan itu MZ yang sehari-harinya abang bentor mengejar Sukardi.
Saat berlari, Sukardi terjatuh. Saat Sukardi akan bangun, MZ lalu mencekik leher Sukardi. Arto yang melihat MZ memegang pisau (masih dalam sarung), berusaha mengambil senjata tajam tersebut. Setelah berhasil merampas pisau, Arto berusaha melepaskan cecikan MZ di leher Sukardi.
“Korban sempat berdiri dan kemudian terjatuh. Saat dibawa ke dalam rumah sakit, korban dinyatakan sudah meninggal dunia,” tutur AKP Kukuh Islami.
Lebih lanjut Kukuh Islami mengungkapkan pelaku diamankan di rumah milik neneknya yang berada di Desa Pentadio, Kecamatan Telaga Biru. MZ diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku dikenakan Pasal 338 subs pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ungkap Kukuh.(muhajir/gopos)