GOPOS.ID, GORONTALO – Pelaksanaan agenda reses oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo ikut mendapat atensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo. Pasalnya, agenda reses yang dimulai sejak Senin, 6 Februari 2023, berlangsung bersamaan dengan dilaksanakannya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024.
Berkaitan hal itu, Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan koordinasi dengan Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (8/2/2023). Pertemuan koordinasi berlangsung di ruang Ketua DPRD Provinsi Gorontalo. Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, bersama Pimdeprov, Sofyan Puhi, dan Hamid Kuna, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, Sekretaris Bawaslu, Nikson Entengo, serta anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menyampaikan dalam pertemuan ada beberapa hal yang disampaikan dan dibahas bersama Pimdeprov Gorontalo. Antara lain mengenai pengawasan kampanye dini seiring pelaksanaan agenda reses.
“Kami telah menyampaikan untuk agenda reses merupakan agenda pemerintahan, dalam hal ini merupakan tugas dari DPRD. Sejalan hal itu diharapkan agenda reses tidak dibarengi dengan kegiatan kampanye Pileg,” ujar Idris Usuli.
Kampanye yang dimaksud berkaitan dengan citra diri pribadi maupun citra partai politik. Menurut Idris Usuli, pihaknya sedini mungkin menyampaikan pemberitahuan dalam rangka pencegahan terhadap potensi pelanggaran. Dalam hal ini pelanggaran kampanye di luar jadwal/tahapan.
“Kami juga telah menyampaikan saat ini Panitia Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan dan desa telah terbentuk. Jadi pada dasarnya kami berupaya melakukan pencegahan,” ujar Idris Usuli.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo. Terutama berkaitan dengan upaya pencegahan kampanye di luar jadwal seiring pelaksanaan agenda reses DPRD Provinsi Gorontalo.
“Hal ini menunjukkan Bawaslu Provinsi Gorontalo telah bekerja sesuai tupoksi yang ada,” kata Paris Jusuf.
Lebih lanjut Paris Jusuf mengungkapkan, dalam pertemuan juga ikut membicarakan mengenai dukungan anggaran terkait pelaksanaan Pilkada. Legislator Partai Golkar ini mengatakan, untuk dukungan anggaran Pilkada memungkinkan diakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau untuk Pileg tak bisa diakomodir dalam APBD karena itu telah dianggarkan melalui APBN,” tandas Paris Jusuf.(muhajir/gopos)