GOPOS.ID, GORONTALO – Provinsi Gorontalo akan mulai menerapkan masa transisi new normal life (kehidupan normal baru), dan tidak lagi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pada masa transisi, masyarakat di Gorontalo sudah boleh beraktivitas kembali di luar rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu sejumlah pembatasan yang diterapkan pada masa PSBB sudah dilonggarkan. Di antaranya akses masuk dan keluar Gorontalo, yang sebelumya ditutup kini sudah dibuka kembali.
Dengan dibukanya akses masuk dan keluar Gorontalo, maka masyarakat dari luar daerah sudah boleh ke Gorontalo. Akan tetapi harus memenuhi persyaratan. Yaitu Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Untuk mengurus SIKM ke Gorontalo dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring). Syarat mengurus SIKM dibagi dalam dua. Yaitu sekali jalan, dan perjalanan bolak balik.
Adapun Syarat SIKM ke Gorontalo:
– Surat Keterangan daerah asal dari desa/kelurahan; atau surat tugas dari pimpinan instansi.
– Hasil rapid test atau swab test.
– Kartu identitas diri (KTP).
Bila syarat SIKM sudah disiapkan, Anda bisa langsung mengajukan SIKM secara online.
Cara Dapatkan SIKM Secara Online (Daring)
- Buka laman Covid-19 Provinsi Gorontalo atau klik di sini.
- Selanjutnya install terlebih dahulu aplikasi Sekitar Kita, yang tersedia di beranda laman Covid-19 Provinsi Gorontalo.
- Sebelum menggunakan aplikasi Sekitar Kita, Anda diwajibkan terlebih dahulu mengisi data deteksi dini covid-19.
- Scroll (gulirkan) beranda aplikasi Sekitar Kita, kemudian pilih “Saya Ingin Membuat SIKM”.
- Isi formulir Surat Izin Masuk Provinsi Gorontalo.
- Langkah selanjutnya unggah (upload) foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Hasil Tes (Rapid atau Swab)
- Cek secara berkala pengajuan SIKM.
- Bila sudah disetujui, maka simpan dokumen SIKM yang nantinya ditunjukkan ke petugas perbatasan atau di bandara/pelabuhan.
Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Gorontalo, Budiyanto Sidiki, menjelaskan SIKM diperoleh secara online. Untuk pelaksanaan rapid tes dilakukan di daerah asal.
“Bisa di laboratorium-laboratorium milik pemerintah, dan atau swasta yang melayani rapid tes di daerah asal,” ujar Budiyanto Sidiki.
Pria yang menjabat Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo itu menambahkan, saat ini sudah banyak laboratorium yang menyediakan pemeriksaan rapid tes.(ari/andi/gopos)