GOPOS.ID, GORONTALO – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Sejalan hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo mengingatkan agar para calon anggota legislatif (caleg) tak lagi mengunggah atau mem-posting segala bentuk kampanye di media sosial pribadi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, mengatakan Caleg tidak diperkenankan untuk mengunggah postingan yang bernuansa kampanye di media sosial pribadi pasca masa kampanye berakhir. Apabila ditemukan, pihaknya akan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk ditindaklanjuti.
“Semua akun medsos yang digunakan untuk kampanye memang didaftarkan, tapi akun media sosial pribadi juga masuk dalam pantauan kami. Apabila kami temukan kampanye yang arahnya bertentangan dengan materi kampanye akan kami rekomendasikan ke tim siber,” kata Alex.
Alex mengatakan akun media sosial yang akan ditindaki berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu. Kampanye di media sosial hanya akun yang didaftarkan. Khusus untuk akun media sosial pribadi yang tidak didaftarkan akan dibuatkan LHP untuk ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang dalam hal ini tim siber.
Lebih jauh, Alex mengingatkan agar setiap peserta Pemilu dapat mematuhi dengan aturan kampanye yang sudah ditetapkan. Dirinya menegaskan ada sanksi bagi seluruh peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal.
“Jadwal kampanye sudah ditentukan. Jadi kami meminta agar tidak ada yang emlakukan kampanye dalam bentuk apapun di luar dari jadwal yang telah ditetapkan,” katanya.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, sambung Alex, sanksi untuk yang melakukan kampanye di luar jadwal terancam pidana satu tahun kurungan badan dan denda Rp12 juta. (Abin/gopos)