GOPOS.ID, GORONTALO – Bawaslu Provinsi Gorontalo menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh Calon Anggota DPD RI saat Anies Baswedan berkunjung ke Provinsi Gorontalo Senin kemarin.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli diwawancarai awak media, Selasa (9/1/2024).
“Sekarang kami sementara melakukan kajian yakni oleh Bawaslu Kota Gorontalo dan Provinsi Gorontalo, ada potensi pelanggaran,” ungkapnya.
Idris menjelaskan, ada salah satu calon anggota DPD RI dari Provinsi Gorontalo diduga ikut bersama saat Anies Baswedan kampanye.
“Kami sementara lakukan kajian sebab ada dari salah satu calon anggota DPD yang seharusnya berdasarkan PKPU pasal 20 calon DPD tidak bisa hadir dalam kampanye,” tegas Ketua Bawaslu.
Terpisah, Ketua Tim Kampanye Caleg DPD RI Provinsi Gorontalo Fadel Muhammad, Yerry Sinubu menyampaikan perihal kedatangan Fadel tersebut sebelumnya telah dikomunikasikan dengan pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo.
“Petunjuk Anggota Bawaslu Provinsi, pak Fadel bisa menghadiri tapi tidak bisa pakai Atribut dan kampanye,” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp dikonfirmasi Gopos.id. (putra/Gopos)