No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Cakada Diwajibkan Buka Rekening Khusus Untuk Dana Kampanye

Admin by Admin
Selasa 22 September 2020
in Pemilu
0
Rapat Dana Kampanye

Kegiatan pelaporan dana kampanye, yang berlangsung di ruang rapat KPU Kabupaten Gorontalo, Selasa (22/09/20).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mewajibkan seluruh Calon Kepala Daerah (Cakada) membuka rekening khusus yang digunakan untuk dana kampanye (RKDK).

Ketentuan ini sengaja diberlakukan guna menampung semua transaksi dana keuangan yang digunakan selama kampanye.

Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Patamani, mengungkapkan dalam ketentuannya tidak ada pembatasan dana kampanye dari pasangan calon. Namun meski begitu, untuk keterbukaan transaksi yang digunakan, maka setiap paslon wajib membuka rekening sendiri.

“Yang dibatasi itu hanya sumbangan dana kampanye perseorangan, partai politik atau gabungan partai badan hukum usaha,” ungkap Rasyid, pada pelaporan dana kampanye, yang berlangsung di ruang rapat KPU Kabupaten Gorontalo, Selasa (22/09/20).

Baca Juga :  6.000 Paket Logistik di Kabupaten Gorontalo Didistribusikan Mulai Besok

Rasyid menjelaskan, sumbangan dana kampanye dari perseorangan itu dibatasi Rp. 75 juta. Dari partai politik atau gabungan partai politik sebesar Rp. 750 juta dan dari badan hukum usaha sebesar Rp 750 juta.

“Sumbangan itu kumulatif. Dalam artian kampanye selama 71 hari batas yang bisa mereka sumbangkan demikian. Tidak boleh lebih tapi kalau kurang boleh,” paparnya.

Penggunaan dana kampanye ini, kata Rasyid akan awasi langsung Kantor Akuntan Publik (KAP) dan wajib dilaporkan ke KAP.

“Apabila sumbangan yang dikirimkan ternyata melebihi dari yang sudah ditentukan maka Cakada memiliki kewajiban untuk mengembalikan kelebihan tersebut tapi kalau tidak melaporkan maka akan dicoret,” pungkasnya. (Abin/Gopos)

Baca Juga :  Besok Pengundian Nomor Urut Pasangan Capres-Cawapres
Tags: Dana KampanyeKPU Kabupaten GorontaloPilkada 2020
Previous Post

Sidang Darwis Moridu: Empat Saksi Hadir Memberi Keterangan

Next Post

Syarif Mbuinga Dianugerahi Gelar Adat Pulanga Tauwa Lo Madala

Related Posts

KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang
Pemilu

KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang

Kamis 6 Maret 2025
KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG
Pemilu

KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG

Selasa 18 Februari 2025
Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024
Pemilu

Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024

Sabtu 8 Februari 2025
KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Usai Pilkada Serentak 2024
Pemilu

KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Usai Pilkada Serentak 2024

Jumat 10 Januari 2025
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, KPU Menunggu MK
Pemilu

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, KPU Menunggu MK

Selasa 17 Desember 2024
KPU Kota Gorontalo Diganjar Terbaik Pengelolaan Verfak
Pemilu

KPU Kota Gorontalo Diganjar Terbaik Pengelolaan Verfak

Senin 16 Desember 2024
Next Post
Gelar Adat Syarif Mbuinga

Syarif Mbuinga Dianugerahi Gelar Adat Pulanga Tauwa Lo Madala

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih di Kelurahan Dembe, Erman Harap Proyek SPAM Dungingi Jadi Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.