GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mewajibkan seluruh Calon Kepala Daerah (Cakada) membuka rekening khusus yang digunakan untuk dana kampanye (RKDK).
Ketentuan ini sengaja diberlakukan guna menampung semua transaksi dana keuangan yang digunakan selama kampanye.
Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Patamani, mengungkapkan dalam ketentuannya tidak ada pembatasan dana kampanye dari pasangan calon. Namun meski begitu, untuk keterbukaan transaksi yang digunakan, maka setiap paslon wajib membuka rekening sendiri.
“Yang dibatasi itu hanya sumbangan dana kampanye perseorangan, partai politik atau gabungan partai badan hukum usaha,” ungkap Rasyid, pada pelaporan dana kampanye, yang berlangsung di ruang rapat KPU Kabupaten Gorontalo, Selasa (22/09/20).
Rasyid menjelaskan, sumbangan dana kampanye dari perseorangan itu dibatasi Rp. 75 juta. Dari partai politik atau gabungan partai politik sebesar Rp. 750 juta dan dari badan hukum usaha sebesar Rp 750 juta.
“Sumbangan itu kumulatif. Dalam artian kampanye selama 71 hari batas yang bisa mereka sumbangkan demikian. Tidak boleh lebih tapi kalau kurang boleh,” paparnya.
Penggunaan dana kampanye ini, kata Rasyid akan awasi langsung Kantor Akuntan Publik (KAP) dan wajib dilaporkan ke KAP.
“Apabila sumbangan yang dikirimkan ternyata melebihi dari yang sudah ditentukan maka Cakada memiliki kewajiban untuk mengembalikan kelebihan tersebut tapi kalau tidak melaporkan maka akan dicoret,” pungkasnya. (Abin/Gopos)