Bupati Rini saat menghadiri Workshop Peran Partisipasi Perempuan dalam Pembangunan Bidang Politik Bersama GOW di Ruang Rapat Candi Penataran, Kabupaten Blitar, Senin (4/12/2023). (Dok. Pemkab Blitar)
GOPOS.ID, BLITAR – Bupati Blitar Rini Syarifah mendorong pada perempuan di Kabupaten Blitar untuk berperan aktif dalam pembangunan politik. Belum terpenuhinya keterwakilan perempuan di DPRD Kabupaten Blitar menjadi salah satu alasannya.
Bupati perempuan pertama di Blitar ini mengatakan, keterwakilan perempuan dalam parlemen Kabupaten Blitar 2019-2024 yakni 12 orang atau sekitar 24 % sedangkan laki-laki 38 orang atau sekitar 76 persen. Sehingga secara aturan belum memenuhi 30% keterwakilan suara perempuan.
Sementara itu untuk Daftar calon tetap (DCT) dan pemenuhan keterwakilan perempuan anggota DPRD pada pemilu 2024 yakni sebanyak 240 orang atau sekitar 43,37% dari 24 partai politik.
Sedangkan pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 total 956.873 orang pemilih. Dari jumlah itu sebanyak 477.864 pemilih adalah perempuan. Harapannya, dari 43,37% keterwakilan perempuan yang ada di parlemen ini benar-benar bisa terealisasi, terpilih menjadi wakil rakyat.
Bupati Rini menyebut, ada sejumlah faktor yang mempengaruhi rendahnya partisipasi perempuan, antara lain: tidak ada pendidikan politik dan pendidikan pemilih, tidak ada pelatihan dan penguatan keterampilan politik perempuan, kurangnya kesadaran perempuan untuk aktif dan terlibat didalam kegiatan politik seperti lembaga legislatif dan Partai Politik.
Oleh karena itu, dia mendorong para perempuan hebat di Kabupaten Blitar ini agar terus meningkatkan potensinya sehingga bisa berperan diberbagai sendi kehidupan. Termasuk dalam dunia politik.
“Saya ada disini, menjadi orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini juga berkat dukungan panjenengan semua. Kita harus memastikan diri bahwa perempuan mampu dalam berbagai hal,” katanya saat kegiatan Workshop Peran Partisipasi Perempuan dalam Pembangunan Bidang Politik Bersama GOW di Ruang Rapat Candi Penataran, Kabupaten Blitar, Senin (4/12/2023).
Menurutnya, keterlibatan perempuan memiliki andil yang luar biasa dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Walaupun demikian, harus kita akui bahwa peran perempuan masih termarjinalkan.
Padahal, kata dia, secara hukum, hak antara laki-laki dan perempuan adalah sama. Perempuan dilindungi oleh beberapa aturan antara lain Undang-undang 1945 pasal 27 termasuk Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women).
Dalam CEDAW ini perempuan mempunyai hak antara lain: hak untuk berpolitik, hak untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah dan implementasinya, hak untuk memegang jabatan dalam pemerintah dan melaksanakan segala fungsi pemerintahan dari segala tingkat.
Selain itu juga ada hak berpartisipasi dalam organisasi dan perkumpulan non pemerintah yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan politik bernegara.
Kemudian ada dasar hukum yang juga bisa dijadikan pijakan, yakni Inpres No.9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan nasional, sebagai acuan memaksimalkan potensi perempuan dalam pembangunan. Bupati Rini mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah tetap menganggarkan untuk kegiatan PUG.
“Perempuan itu berhak memberikan suara dalam semua pemilihan dengan status sama dengan pria tanpa diskriminasi. Juga perempuan dapat dipilih untuk semua badan elektif yang diatur dengan hukum nasional, dengan status sama dengan pria tanpa diskriminasi,” ungkapnya. (blt/adv/kmf/gopos)