GOPOS.ID, MARISA – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, kembali menyampaikan seruan kepada masyarakat mengenai vaksinasi Corona Virus Disease (Covid-19). Bagi yang belum divaksin diharapkan segera melakukan vaksinasi di gerai layanan vaksinasi terdekat.
Saipul Mbuinga menyampaikan, tenggat waktu pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Pohuwato sampai dengan Desember 2021 tinggal 15 hari lagi. Oleh karena itu tenggat waktu yang tersisa dua pekan ini dapat dimaksimalkan oleh masyarakat. Khususnya mereka yang belum divaksin, atau yang sudah divaksin dosis satu untuk melanjutkan vaksinasi dosis dua.
“Bagi yang belum divaksin segera mendatangi tempat pelaksanaan vaksinasi, agar waktu 15 hari ke depan ini dapat kita maksimalkan,” imbau Saipul Mbuinga di sela penyerahan bantuan bagi korban banjir rob di Kecamatan Paguat, Senin (13/12/2021).
Percepatan vaksinasi akan memberi pengaruh terhadap perekonomian nasional maupun daerah Pohuwato. Sebab salah satu dampak akibat pandemi Covid-19 adalah refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Kebijakan itu membuat alokasi anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengalami pemotongan. Oleh karena itu untuk mempercepat pengendalian pandemi Covid-19, pemerintah melakukan vaksinasi dalam rangka membangun kekebalan komunal (herd immunity).
“Tujuan pemerintah untuk vaksin ini jelas baik. Selanjutnya kepada Camat Paguat kiranya bisa menyeriusi dan mengingatkan kepada kades dan lurah untuk percepatan vaksinasi,” imbau Saipul Mbuinga.
Sementara itu selain percepatan vaksinasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato turut mengeluarkan surat edaran pengetatan dan penegarakan disiplin Protokol Kesehatan. Surat yang berlaku 7-13 Desember 2021 memuat sejumlah aturan. Di antaranya seluruh aktivitas perkantoran, pendidikan, dan pusat perbelanjaan harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19. Demikian pula kegiatan masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Seperti menggunakan makser, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan,” ujar Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pohuwato, Ramon Abdjul.
Pria yang menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pohuwato itu mengemukakan, pelaksanaan protokol kesehatan akan dilakukan pengawasan oleh Kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, serta gugus tugas Pohuwato.
“Bagi yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ramon Abdjul.(hasan/gopos)