GOPOS.ID, KWANDANG – Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu, menyerahkan rangcangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorut dalam sidang paripurna DPRD Gorut, Selasa (5/8/2025).
Dalam sambutannya, Thariq menyampaikan, rancangan perubahan APBD dan PPAS 2025 sudah sesuai dengan regulasi dari kementrian dalam negeri. Ada beberapa hal krusial dalam perubahan KUA PPAS
“Pemerintah daerah melakukan aklimatisasi terhadap sumber dana pelaksanaan sub kegiatan, penyesuaian dana pemungutan suara ulang (PSU) dan penyesuaian atas silfa pada tahun sebelumnya,” ujar Thariq Modanggu.
Thariq juga menjelaskan tentang perubahan Anggaran tahun 2025 mengalami re-estimasi pada beberapa komponen termasuk rekonsolidasi pada sisi belanja. Namun kebijakan Anggaran tersebut tidak mengartikan pertimbangan pencapaian beberapa bidang terutama pada sektor prioritas
“Kebijakan perubahan Anggaran tahun 2025 pendapatan daerah diproyeksi mengalami perubahan yaitu Rp804,175 miliar, sebelum perubahan dan setelah mengalami perubahan Rp712,510 miliar, sementara pada struktur belanja daerah mengalami penurunan 12% atau setara Rp101,126 miliar,” jelasnya
Dalam akhir sambutan, Thariq berharap pimpinan dan anggota DPRD Gorontalo Utara dapat membahasnya dan kita sepakati bersama karena kita sadari waktu yang dimiliki cukup terbatas
“Kami yakin dan percaya, dengan kapasitas dan kompetensi ditambah dengan semangat dan pengabdian perubahan anggaran dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai harapan” pungkas Thariq. (Gusti/gopos)