GOPOS.ID, KWANDANG – Untuk menindaklanjuti peraturan gubernur (Pergub) melalui deklarasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara mulai mengsosialisasikan PSBB tersebut melalui video conference (vidcon) di tingkat kecamata, desa dan puskesmas, Selasa (5/5/2020) di kantor Dinas Kominfo.
Pada kesempata tersebut Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Indra Yasin mengungkapkan hasil vidcon kali ini sebagai bentuk menindaklanjuti adanya pergub tentang PSBB yang sudah dideklarasikan oleh pemerintah daerah.
Ada beberapa point penting yang disampaikan pada sosialisasi vidcon. Itu meliputi tentang perubahan waktu aktifitas masyarakat dari pukul 06.00 Wita sampai dengan pukul 13.00 WITA. Selebihnya sudah tidak ada lagi aktifitas yang menonjol.
“Kalau sebelumnya aktifitas pertokoan itu sampai pada 22.00 WITA, saat ini kita sudah membatasinya sampai dengan pukul 13.00 WITA. Kedua adalah pembatasan berkendaraan roda dua, itu juga dibatasi hanya dikendarai oleh satu orang,” kata Indra.
Taknya kendaraan roda dua, kata Indra aturan tersebut juga berlaku pada kendaraan roda empat yakni mobil dibatasi hanya bisa ditumpangi sebanyak 5 orang.
Ditanya soal kewenangan bagi aparat desa dalam hal melakukan penindakan, Indra mengatakan bahwa tidak ada kewenagan dari aparat desa dalam melakukan penindakan itu sudah ditunjuk langsung kepada aparat keamanan.
“Jadi berkaitan dengan penindakan itu sudah ditunjuk aparat keamana untuk melakukan penindakan. Jagan sampai ada tumpang tindih,” tegasnya. (isno/gopos)