GOPOS.ID, GORONTALO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo meminta permasalahan masjid Nurul Falah agar diselesaikan dengan secara baik dan kekeluargaan.
Permasalahan yang terjadi yakni soal tanah objek sengketa yang di atasnya terdapat bangunan Masjid Nurul Falah terletak di Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan hasil pembacaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No:139.K/Ag/2021 Tanggal 29 Maret 2021 yang intinya adalah penyerahan kepada Pihak pengurus ranting Muhamadiyah Eksekusi ini adalah pengelolanya dan dari Mahkamah Agung (MA) sudah di serahkan kepada Ranting Muhamadiyah selanjutnya di serahkan ke Pengurus masjid Nurul Falah.
Nelson Pomalingo mengungkapkan soal problem yang terjadi antara kedua belah pihak ini memang sudah sejak lama sekitar 15 tahun.
“Saya kurang lebih juga ikut menangani kasus ini selama 3 tahun,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Nelson menjelaskan pihaknya juga ikut melakukan komunikasi dan beberapa alternatif penyelesaian masalah namun akhirnya pihak Ranting Muhammadiyah menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Agung.
“Dan akhirnya pihak Ranting Muhammadiyah yang memenangkan gugatan tersebut dan hari ini eksekusinya serta penyerahan dari pengelola lama ke pengelola baru dan kita serahkan kepada mereka terkait pengelolaannya,” jelas Nelson.
Nelson mengatakan, kepada kedua pengelolanya agar melaksanakan pengelolaan tersebut dengan baik sesuai berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Paris Jusuf Apresiasi Langkah Antisipasi Omicron di Bandara Gorontalo
“Keduanya agar mengelola dengan baik karena kita sebagai umat beragama,” tegasnya.
Terakhir Nelson menyampaikan, untuk membentuk takmirul masjid kepada para pengurus di kedua belah pihak agar sama-sama dapat membuat program terhadap kepengurusan masjid tersebut.
“Semua tergantung keputusan mereka yang menang,” tandasnya. (Putra/Gopos)