GOPOS.ID, GORONTALO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, mengeluarkan kebijakan membatasi aktivitas perdagangan di wilayah Kabupaten Gorontalo hingga pukul 21.00 wita. Lewat ketentuan waktu tersebut, seluruh aktivitas perdagangan tidak lagi diperkenankan.
Kebijakan pembatasan dikeluarkan Bupati Gorontalo melalui Surat Edaran Bupati Gorontalo Nomor: 360/BPBD/295/VII/2021 tertanggal 6 Juli 2021. Surat edaran tersebut mengatur perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Kabupaten Gorontalo.
“Pembatasan jam aktivitas di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” tegas Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, dalam surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, pemberlakuan PPKM mikro di Kabupaten Gorontalo mengacu pada kriteria zonasi. Terdiri zona hijau, zona kuning, zona orange, serta zona merah. Kriteria zona hijau yaitu tak ada kasus Covid-19 di satu desa/kelurahan. Zona kuning yaitu terdapat 1-2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu desa/kelurahan selama 7 hari terakhir.
Selanjutnya zona orange yaitu terdapat 3-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu desa/kelurahan selama 7 hari terakhir. Sedangkan zona merah yaitu terdapat lebih dari5 rumah kasus konfirmasi positif dalam satu desa/kelurahan selama 7 hari terakhir.
“Pada zona merah dilarang adanya kerumunan melebihi tiga. Membatasi keluar masuk orang maksimal hingga pukul 20.00 Wita. Serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan,” Sebut Nelson Pomalingo.
Untuk kegiatan belajar pada zona kuning dan hijau dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat, serta mengintensifkan penegakan 5M (Menggunakan makser; Menjaga jarak; Menghindari kerumunan; Mencuci tangan menggunakan sabun, Mengurangi mobilitas) dan 3T (Testing, Tracing, Treatment), serta sudah divaksin. Pada zona orange dan merah pembelajaran dilakukan secara daring atau online.
“Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujar Nelson Pomalingo.
Selanjutnya pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan) diperkenankan sebesar 25% dari kapasitas. Pelaksanaan kegiatan tersebut wajib disertai penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam edaran ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Nelson Pomalingo.
Sementara itu kebijakan pembatasan aktivitas perdagangan mendapat respon beragam di kalangan warga maupun pedagang. Beberapa warga menilai langkah tersebut sangat tepat mengingat situasi pandemi Covid-19 di wilayah Gorontalo, khususnya di Kabupaten Gorontalo.
“Setidaknya dengan adanya pembatasan ini, mobilitas warga berkurang. Sehingga potensi penyebaran Covid-19 menurun,” ujar Yolan, warga Limboto.
Perempuan yang bekerja di perusahaan swasta itu pun menyarankan agar penerapan kebijakan tersebut tidak membuat aktivitas warga terhambat. Sebab ada sebagian warga yang aktivitasnya hingga malam hari.
“Kami berharap tidak ada penutupan jalan seperti yang lalu-lalu. Sehingga saat kami pulang malam, harus mutar sana sini agar bisa sampai ke rumah,” tandasnya.
Terpisah beberapa pedagang berharap adanya kelonggaran dari pemberlakukan kebijakan tersebut. Sebab di situasi pandemi saat ini aktivitas perdagangan sangat sepi.
“Mungkin untuk kami yang hanya berdagang di pinggir jalan bisa diperhatikan. Misalnya di atas jam 9 malam, sudah tak boleh makan di tempat hanya boleh bawa pulang. Waktunya sampai jam 11 malam, lewat dari itu harus tutup,” ungkap Warno, salah seorang pedagang nasi goreng.
Ia mengaku, dagangannya mulai ramai selepas salat Isya, atau sekitar pukul 20.00 wita. Sehingga ketika dibatasi pukul 21.00 wita, praktis dia hanya bisa melayani pelanggan sekitar 30-an menit.
“Alhamdulillah Pak kemarin-kemarin sudah mulai ramai lagi. Mulai ada yang datang. Kalau dibatasi lagi seperti yang lalu-lalu, jujur kami sedih sekali,” tandasnya.(adm-02/gopos)