No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Buat Sumur Harus Izin Kementerian ESDM, Begini Syaratnya

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Kamis 2 November 2023
in Nasional
0
Buat Sumur Harus Izin Kementerian ESDM, Begini Syaratnya

Cara Dapat Izin Pakai Air Tanah Sumur, Tak Boleh Sembarangan Ngebor! (sedekahair.org)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM membuat aturan terbaru terkait penggunaan air tanah. Berikut ini aturan pakai air sumur wajib izin Kementerian ESDM.

Mengutip dari laman suara.com, ketentuan terbaru ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. 

Alasan Pakai Air Sumur Wajib Izin Kementerian ESDM

Pada aturan di atas, disebutkan baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, atau masyarakat harus mengurus izin penggunaan air tanah baik dari sumur bor atau sumur gali. 

Hal ini ditujukan untuk kepentingan bersama, yaitu menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas juga efisiensi penggunaan air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

Aturan ini menyebutkan penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan, per kepala keluarga.

Dengan kata lain, untuk penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, harus mengajukan izin ke Kementerian ESDM.

Baca Juga :  Menteri METI Jepang - Menko Airlangga Bahas Kerja Sama Perdagangan hingga KTT G20

Cara Mengajukan Izin Kementerian ESDM untuk Pakai Air Sumur 

Permohonan persetujuan penggunaan air tanah sendiri bisa diajukan perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum atau lembaga sosial.

Nantinya, permohonan ini diajukan ke Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi. Adapun syarat pengajuan permohonan adalah:

Identitas pemohon 

Alamat lokasi pengeboran/penggalian

eksplorasi air tanah 

Titik koordinat rencana pengeboran atau eksplorasi air tanah (decimal degree) 

Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan 

Juga keterangan sumur bor/gali ke berapa

Kemudian pemohon juga melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, bisa berupa:

Akta Jual Beli (AJB)

Surat Hak Milik (SHM)

Surat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Surat Perjanjian Sewa. 

Kemudian bukti lain yang diperlukan adalah:

Baca Juga :  PLTMH di Desa Poduwoma Terus Dikebut

Surat pernyataan bermeterai bahwa tanah dipergunakan tidak dalam proses sengketa

Izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan

Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan. 

Jangan lupa lampirkan rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan m³ per hari, rencana peruntukan penggunaan air tanah, dan gambar konstruksi sumur bor/gali.

Selanjutnya, Kepala Badan Geologi melalui Kepala Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang disampaikan. 

Setelah proses verifikasi dan evaluasi selesai, selanjutnya akan diterbitkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah, atau sebaliknya permohonan ditolak dengan disertai alasannya. 

Jika disetujui, maka kalian harus memasang meter air pada pipa keluar atau outlet sumur bor/gali, membangun sumur resapan sesuai pedoman Badan Geologi dan memberikan akses pada PATGTL dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: ESDMSumur
Previous Post

Desakan Mencopot Penjagub, Permahi Gorontalo Minta Belajar Lagi Desentralisasi

Next Post

Gempabumi M=6,6 Guncang Nusa Tenggara Timur

Related Posts

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai
Nasional

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai

Rabu 21 Mei 2025
Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu
Nasional

Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu

Selasa 20 Mei 2025
95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu
Nasional

95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu

Senin 19 Mei 2025
Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ
Nasional

Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ

Jumat 16 Mei 2025
Next Post
Gempabumi M=6,6 Guncang Nusa Tenggara Timur

Gempabumi M=6,6 Guncang Nusa Tenggara Timur

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Satu Jemaah Haji Kloter 32 UPG Gorontalo Batal Berangkat

    Satu Jemaah Haji Kloter 32 UPG Gorontalo Batal Berangkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP Pohuwato Amankan 16 Remaja yang Berduaan di Tempat Gelap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hafal Alquran Minimal 10 Juz, Bisa Kuliah Gratis di UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Paslon Resmi Maju Pilbem UNG 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Tersangka Kasus Bom Ikan Diserahkan ke Kejari Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.