GOPOS.ID, LIMBOTO – YR Alias Ude (29) pelaku pembacokan mertua dan ipar, di Desa Sidomukti, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo diamankan Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo.
“Tersangka menyerahkan diri di Polsek Paguyaman sekitar pukul 00:00 WITA, Kabupaten Boalemo. Kemudian dijemput pihak Polres Gorontalo sekitar jam 03:00 WITA dini hari,” ungkapnya Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Agung Gumara Samosir, Ahad (20/2/2022).
Kejadian pembacokan bermula saat pelaku ingin ke kerumah kediaman mertuanya, Sabtu (19/2/2022). Sekitar pukul 9:30 WITA, pelaku menemui istrinya yang sudah berpisah kurang lebih selama 2 bulan.
“Pelaku baru saja balik dari tempat tinggalnya di Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo. Pelaku masuk melalui jendela rumah depan, mertuanya,” ungkapnya.
Berita Terkait:Â Sadis, Menantu Bacok Mertua dan Ipar di Mootilango, Kabupaten Gorontalo, Satu Orang Tewas
Agung menerangkan, saat itu pelaku langsung melihat ibu mertuanya, yakni Aisyah Nau yang berada di ruang tamu. Seketika menyerang ibu mertuanya tersebut, menggunakan balok kayu panjangnya sekitar satu meter yang berada di dalam rumah tersebut.
“Saat terkena pukulan tersebut. Ibu mertua dari pelaku langsung berteriak dan membuat ayah mertua pun terbangun dan melihat pelaku,” ujarnya menerangkan.
Saat itu pelaku langsung melihat parang yang biasa digunakan ayah mertuanya Husen Laiko di atas meja. Parang tersebut biasa digunakan untuk memotong kelapa. Langsung diambilnya dan menyerang ayah mertuanya.
“Setelah itu ipar pelaku yakni Fifya Laiko yang keluar dari kamarnya. Kemudian melerai ibunya juga ikut terkena parang yang digunakannya,” katanya.
“Setelah itu dirinya juga langsung menggunakan parang tersebut untuk menyerang ibu mertuanya,” imbuhnya.
Agung mengatakan, usai melakukan visum, luka yang dialami dari ibu mertua pelaku di bagikan kepala. Beberapa luka robek dan luka akibat benda tumpul. Sedangkan ayah mertua mengalami luka di bagian kepala, dada dan bagian tangan, serta untuk ipar korban sobekan bahu tangan kanan.
Saat ini Polres Gorontalo sudah menemukan beberapa barang bukti saat digunakannya pelaku untuk melakukan pembacokan. Barang bukti tersebut sempat dibuang pelaku di kebun tebu, berjarak sekitar 10 kilometer dari rumah mertuanya.
“Sat ini pelaku sudah diamankan di Polres Gorontalo. Pelaku diancam dengan pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 354 tentang penganiyaan pasal 351 subsider ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara. (Putra/Gopos)