GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo menyita 120 dus kosmetik ilegal yang bernilai ratusan juta rupiah. Kosmetik tersebut disita dari hasil razia yang dilakukan BPOM Gorontalo bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Rabu-Kamis (4-5/3/2020).
Razia diawali ke Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. Di tempat itu, BPOM Gorontalo mengamankan dua mobil pickup yang bermuatan kosmetik ilegal. Dari Kecamatan Pulubala, tim razia bergerak menuju ke salah satu rumah di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Di rumah itu, petugas menemukan adanya kosmetik ilegal yang siap untuk dipasarkan. Barang tanpa izin edar itupun langsung disita oleh petugas.
Razia dilanjutkan Kamis (5/3/2020). Sebuah rumah di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo didapati menyimpan kosmetik yang telah diganti labelnya, sehingga tidak memenuhi standar. Barang kosmetik tersebut terpaksa harus disita oleh petugas karena label yang digunakan untuk mengganti label yang lama tidak memenuhi standar izin edar dari BPOM.
Baca juga: Kegembiraan Suryono Nur, PNS Gol. I yang Dapat Hadiah Umrah dari Gubernur Gorontalo
Kepala Balai POM Gorontalo, Yudi Noviandi, mengungkapkan barang yang dirazia adalah ratusan karton produk kosmetik tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar mutu.
“Barang atau kosmetik yang kami sita juga ada produk pabrik yang masuk dalam daftar warning Balai POM. Kosmetik ini dinyatakan sebagai produk yang mengandung barang berbahaya, tapi masih ada di pasarkan secara ilegal,” ungkap Yudi Noviandi kepada awak media, Kamis (5/3/2020).
Menurut Yudi, razia dilakukan berdasarkan hasil investigasi di mana Gorontalo masih banyak penjualan kosmetik ilgal. Kosmetik-kosmetik ini biasa dijual pedagang secara online maupun di pasaran.
“Untuk itu diimbau kepada masyarakat agar memperhatikan kosmetik yang akan dibeli. Jangan membeli kosmetik tanpa izin edar dari Balai POM. Selanjutnya juga perhatikan kemasan dan kedaluwarsanya,” beber Yudi.
Lebih lanjut, Yudi mengajak masyarakat agar melaporkan ke Balai POM apabila kedapatan adanya penjualan produk kosmetik ilegal di Gorontalo. Laporan bisa disampaikan di Unit Pengaduan Konsumen dan bisa juga diakses melalui akun media sosial Balai POM Gorontalo.
“Semoga ke depan Gorontalo akan bersih dari peredaran kosmetik ilegal,” kata Yudi berharap. (muhajir/gopos)