GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyelenggarakan diseminasi pengawasan operasional dan sustainabilitas haji dengan stakeholder perhajian yang dilaksanakan di Aston Hotel Gorontalo pada Kamis (3/6/2021).
Acara tersebut dihadiri oleh anggota dewan pegawas BPKH Dr. KH. Masudi Syuhud, Anggota Komisi VIII DPR RI Dra. Hj. Ida Syahidah Rusli Habibie, M.H, Kepala Bidang PHU Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Gorontalo Dr. H. Ibrahim T. Sore, M.Pd.I, Wakil Rektor II IAIN Sultan Amai Gorontalo, Ketua PWNU Provinsi Gorontalo, Dr. H. Zulkarnain Suleman, M.HI.
Dalam kesempatan itu, Dr. KH. Masudi Syuhud menyampaikan beberapa pencapaian kinerja BPKH di era pandemi COVID-19.
Pencapaian tersebut diataranya mengenai dana kelolaan haji yang meningkat menjadi Rp 144,78 triliun pada tahun 2020 dari sebelumnya Rp 124,32 triliun pada tahun 2019.
Sementara itu, perolehan nilai manfaat tahun 2020 tercatat sebesar Rp7,35 triliun atau 102,80 persen dari target RKAT-P/II 2020 sebesar Rp7,15 triliun.
Jika dibandingkan dengan realisasi selama tahun 2019 sebesar Rp7,37 triliun, realisasi tahun 2020 menurun sebesar Rp20 miliar (0,27 persen). Nilai tersebut diperoleh dari nilai manfaat investasi sebesar Rp 5,32 triliun dan nilai manfaat dari penempatan sebesar Rp 2,12 triliun.
Dari nilai manfaat tersebut, BPKH diamanahkan oleh undang-undang untuk mengalokasikan nilai manfaat kepada jamaah tunggu rekening virtual. Di tahun 2020, BPKH memberikan nilai manfaat sebesar Rp 2 triliun.
Dr. KH. Marsudi Syuhud menyampaikan bahwa pencapaian itu cukup baik di era pandemi ini.
“Pencapaian tersebut cukup baik ditengah dampak ekonomi pandemi COVID-19” ungkapnya.
Adapun tantangan BPKH kedepan mengenai sustainabilitas keuangan haji. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) perjamaah haji pada tahun 2017 sebesar Rp 61,79 juta.
Baca juga: Pemerintah Dimita Tak “PHP” Soal Haji 2021
Sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan perjamaah adalah Rp 34,89 juta. Pada tahun 2019 BPIH perjamaah sebesar Rp 70,00 juta, sedangkan Bipih yang dibayarkan jamaah hanya sebesar Rp 35,24 juta.
Selisih BPIH dan Bipih adalah subsidi yang diberikan kepada jamaah dari nilai manfaat yang diperoleh dari pengelolaan keuangan haji.
BPIH terus meningkat cukup signifikan setiap tahun, sementara Bipih relatif tidak mengalami kenaikan. Penetapan Bipih seyogyanya direncanakan naik secara bertahap untuk mencapai keadaan dimana Bipih sama dengan BPIH.
Tantangan BPKH yang lain adalah isu hoaks. Isu penggunaan dana haji untuk hal yang tidak berkaitan dengan kegiatan perhajian kerap muncul pada saat-saat tertentu. Kesadaran masyarakat untuk bertabayun menjadi sangat penting agar tidak ada kesalahpahaman mengenai informasi keuangan haji.
Penempatan dan Investasi BPKH dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas. Dewan Pengawas BPKH menjamin pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Pengelolaan keuangan haji diatur berdasarkan undang-undang No. 34 tahun 2014. Sementara itu BPKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2017. (rls/adm-01/gopos)