GOPOS.ID, JAKARTA – Saat ini BPJS Kesehatan menjalankan proses verifikasi klaim pelayanan kesehatan beberapa rumah sakit (RS) terkait penanganan penyakit Coronavirus Disease (Covid-19) secara bertahap. Pembayaran klaim BPJS akan dilakukan sesuai dengan rumah sakit (RS) yang sudah mengajukan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal, Jumat (29/5/2020) mengatakan verifikasi tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan. Yaitu tujuh hari kerja. Sampai dengan 27 Mei 2020, terdapat 291 RS yang telah mengajukan klaim.
“Setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. Dan akan membayarkan klaim setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya,” kata Iqbal.
baca juga: Masker Akan Jadi Gaya Hidup di Tengah Pandemi
Iqbal mengatakan biaya klaim BPJS ini akan ditransfer ke rekening instansi RS oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu tiga hari kerja.
Pembiayaan klaim pasien Covid-19 ini berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Iqbal juga mengingatkan bahwa masa kadaluarsa klaim adalah tiga bulan setelah status pandemi Covid-19 dicabut oleh pemerintah.
Untuk itu, diharapkan RS dapat menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap agar proses pengajuan klaim berjalan lancar. Untuk proses klaim bagi pasien yang dirawat sejak tanggal 28 Januari.
Baca juga: Update Covid-19 Gorontalo, Jumat [29/5/2020]: Lima Pasien Sembuh, Satu Pasien Meninggal Dunia
“Berkas klaim pasien Covid-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Berkas-berkas pendukung verifikasi ini harus diajukan dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Claim INA CBGs,” ujar Iqbal.
Adapun kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta. Serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik itu WNI ataupun WNA. Yang dirawat di rumah sakit di wilayah Indonesia. (rls/infopublik/gopos)