GOPOS.ID, GORONTALO – BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo kembali melakukan rekonsiliasi data iuran wajib peserta pekerja penerima upah (PPU) pemerintah daerah caturwulan II tahun 2020.
Rekonsiliasi ini berlangsung di ruang pertemuan Hotel Amaris, Kamis (22/10/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba yang mewakili Pemerintah Provinsi Gorontalo mengatakan kegiatan ini menjadi sangat penting bagi semua jajaran pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi. Karena dapat menyatukan persepsi dan pemahaman tentang iuran wajib PPU Pemda.
“Kami berikan apresiasi kepada BPJS karena telah melaksanakan rekonsiliasi tidak lain hanya untuk mencocokan data iuran. Antara iuran BPJS Kesehatan, KPPN dan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kota. Sehingga memang perlu hari ini dilaksanakan, karena ini merupakan amanat dari pada aturan, ya artinya pemerintah provinsi dan kabupaten kota wajib melaksanakan ini,” kata Darda.
Darda melanjutkan, perubahan perhitungan iuran BPJS yang sebelumnya 3 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2 persen dibayar oleh peserta. Saat ini menjadi 1 persen dibayar oleh peserta dan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja. Khususnya untuk peserta PPU yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan perlu didukung baik pemprov maupun pemkab/pemkot se-Provinsi Gorontalo. Dukungan ini termasuk kewajiban membackup iurannya.
Baca juga : UMKM di Gorontalo Jangan Khawatir, Pemprov Bakal Berikan Bantuan Tunai
“Karena pendapatan daerah dari sisi transfer pusat itu di refocusing untuk covid19, kemudian kita juga ada realokasi anggaran yang tadinya kegiatan A jadi kegiatan B. Tentunya ini sangat kontradiktif dengan pelaksanaan 4:1. Tapi yang namanya pemerintah harus mengikuti amanah peraturan perundang-undangan, maka harus dilaksanakan,” tutur Darda.
“Kami sangat mengharapkan bahwa dalam pertemuan ini, masing-masing baik provinsi dan kabupaten kota bisa menyampaikan hal apa yang menjadi kendala. Dalam pelaksanaan dukungan untuk iuran BPJS yang ada di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota,” tambah Darda.
Sementara itu, Kepala Kantor DJPB Provinsi Gorontalo yang diwakili Atiq Dwi Utami mengatakan, ada hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari perbedaan data pada saat rekonsiliasi. Yaitu pemerintah daerah dapat mempedomani peraturan menteri keuangan tentang dana perhitungan pihak ketiga. Serta peraturan menteri keuangan tentang sistem penerimaan negara secara elektronik.
Gubernur selaku pimpinan daerah yang menjadi perwakilan pemerintah pusat tentunya bersedia untuk menjalankan amanat dan menjalankan peraturan presiden tersebut.
“Saya yakin Provinsi Gorontalo akan mendukung penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional ini. Dan akan mengalokasikan perubahan iuran sebesar sebagaimana dimaksud pada pembahasan anggaran tahun 2021 yang akan dilakukan pada bulan November,” tutup Atiq
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi data peserta dan iuran wajib peserta penerima upah pemerintah daerah. Caturwulan II yang disaksikan Sekda Provinsi Gorontalo, Darda Daraba, dan Perwakilan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo. (rls/andi/gopos)