GOPOS.ID, LIMBOTO – Sejak dialihkan menjadi pajak daerah. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi salah satu sumber pendanaan potensial dalam struktur pendapatan daerah.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Gorontalo, Herman Walangadi, saat memberikan sambutan pada penandatanganan perjanjian kerjasama data transaksi dan penawaran tanah antara pemerintah kabupaten dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Selasa, 15 Desember 2020.
Herman Walangadi menyampaikan, BPHTB memberikan kontribusi pertahun dengan rata-rata 17,67Â persen dalam kurun waktu 2016-2019. Pada 2016 BPHTB berkontribusi sebesar Rp2,303Â miliar. Tahun 2017 sebesar Rp3,444Â miliar. Tahun 2018 Rp4,937Â miliar, dan tahun 2019 berkontribusi sebesar Rp8,259Â miliar.
“Dalam kondisi tersebut, menunjukkan bahwa penambahan BPHTB berpotensi untuk dikelola,” tutur Herman.
Politisi Partai Demokrat itu juga mengapresiasi KPKNLÂ mengingat pentingnya kerjasama ini dalam mengoptimalkan aset-aset daerah dalam bentuk kegiatan lelang.(fitri/gopos)