GOPOS.ID, GORONTALO – Ini baru rekor. Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil membongkar judi sabung ayam yang berlokasi di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Sabtu (17/6/2023).
Dari peristiwa itu, sebanyak 41 orang berhasil diamankan polisi, termasuk sejumlah barang bukti yang tidak sedikit.
“Jadi ada 41 orang yang kita amankan. Setelah dilakukan gelar perkara, kita berhasil pilah-pilah ada 28 orang yang diamankan, 13 statusnya saksi,” kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, Ahad (18/6/2023).
Dikatakan Leonardo, sejatinya informasi praktek judi sabung ayam di lokasi tersebut sudah lama dikantongi polisi. Hanya saja saat polisi akan melakukan penyergapan, informasinya sering kali bocor.
Untuk itulah, pada penyergapan kali ini yang dilakukan sekitar pukul 19.15 Wita hanya melibatkan sedikitnya enam personel. Alhasil, penyergapan tersebut sukses besar.
“Rata-rata berusaha kabur. Setelah kita kumpulkan para pemain, ada juga yang sembunyi di semak-semak,” imbuh Leonardo.
“Mereka ini rata-rata dari Gorontalo, ada yang dari Limboto, ada juga penambang,” sambung mantan Kasat Narkoba Polres Gorontalo dan Polres Pohuwato itu.
Selain mengamankan 41 orang, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit mobil, satu unit truk, 29 unit sepeda motor, 20 ekor ayam dan uang tunai sebesar Rp 4 juta.
Untuk sementara, mereka akan dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP dan pasal 303 Ayat (3) ke-1 dan ke-2 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(sari/gopos)