GOPOS.ID, POHUWATO – Kejadian tabrakan yang menyebabkan meninggal dunia terjadi lagi. Kali ini kejadiannya di Pohuwato. Dua pemuda harus meregang nyawa akibat tabrakan di Jalan Trans Sulawesi Desa Maleo Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato. Sementara itu dua pemuda lainnya harus dilarikan ke rumah sakit, akibat mengalami luka yang cukup serius.
Informasi yang dirangkum gopos.id bahwa kejadian ini terjadi Selasa (6/8/2019) sekitar pukul 20.15 Wita. Motor Suzuki yang yang dikendarai Fikram Pakaya (18) yang membonceng dua rekannya Gunawan Pakaya (18) dan Rizki Zakaria menabrak motor Honda Sonic yang dikendarai Dandi Bilantulu (20).
Saat itu motor Suzuki yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta lampu penerang jalan melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Marisa menuju arah Paguat.
Baca juga : 10 Putra-Putri Gorontalo Terpilih Jadi Mahasiswi President University
Ketika melintas di jalan Trans Sulawesi Desa Maleo pada kondisi jalan yang agak menikung ke kanan. Fikram dan rekan-rekannya yang diduga dalam kondisi mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras (Miras) tak menyadari bahwa motornya sudah banyak mengambil jalur kanan.
Saat yang sama, Honda Sonic dengan nomor polisi DM 2940 DN yang dikendarai Dandi Bilatula datang dari arah berlawanan.
Brakk… Fikram menghatam keras motor Honda dikendarai Dandi. Keempat pemuda itu terlempar. Tak ada yang mengenakan helm, sehingga benturan keras mengatam tubuh mereka di badan jalan. Warga setempat yang mendengar suara tabrakan langsung berhamburan ke lokasi kejadi.
Baca juga : Modifikasi Tangki Mobil, Pria Paruh Baya Digelandang ke Mapolres Gorontalo
ereka mencoba memberikan pertolongan pertama. Namun naas, dua pemuda Fikram Pakaya dan Gunawan Pakaya tewas ditempat. Sedangkan penumpang Rizki Zakaria serta pengendara Honda Dandimengalami luka-luka serius dan langsung di bawah ke Rumah Sakit Bumi Panua Pohuwato.
Untuk kasus tabrakan maut ini sudah ditangani Satlantas Polres Pohuwato. Barang bukti sudah diamankan di Polres Pohuwato. Beberapa saksi termasuk sudah dimintai ketarangan. (isno/adm-01/gopos)