GOPOS.ID, LIMBOTO – Entah setan apa yang ada di kepala lelaki berinisial ASL (49) ini. Pria paruh baya yang berdomisili di Kabupaten Gorontalo itu diringkus polisi setelah diduga mencabuli anak tirinya hingga hamil.
Peristiwa ini terungkap bermula saat ibu korban melihat perut anak perempuannya yang belakangan makin hari semakin membesar. Namun korban yang masih berusia 13 tahun itu enggan menceritakannya.
“Ibu korban sebenarnya sudah curiga. Nanti saat ibunya ancam akan dititipkan ke tantenya, baru korban bicara,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu I Made Budiantara Putra melalui Kanit PPA, Sumarlin Dale, Selasa (19/9/2023).
Terungkap bahwa korban pertama kali dicabuli oleh ayah sambungnya itu pada bulan Januari 2023 lalu. Saat itu korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar itu selesai mandi dan siap-siap pergi ke sekolah.
Ketika hendak ganti baju di dalam kamar, korban kaget ketika melihat ASL ayah tirinya sudah terlentang tanpa pakaian. Saat itu korban mengaku ingin melarikan diri namun ditarik oleh ayah tirinya kemudian diperkosa.
Setelah peristiwa itu, korban kerap diancam akan dibunuh jika membocorkan peristiwa itu kepada siapapun, termasuk ibunya. Setelah peristiwa pertama itu, diduga ASL kerap melancarkan aksinya hingga korban berbadan dua.
“Nanti pada tanggal 25 Agustus lalu korban baru berani menceritakan peristiwa itu kepada ibunya,” sambung Sumarlin.
Saat ini, ASL telah dijadikan tersangka dan telah ditahan di Polres Gorontalo. Akibat perbuatannya, ASL dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.(Abin/Gopos)