GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo berhasil membongkar pengedaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Pohuwato. Dua orang pelaku berhasil diamankan.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Gorontalo, Kombespol Zainul Arifin mengatakan, dua orang tersebut adalah NM dan TJ. Kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa salah satu hotel yang berada di wilayah Kabupaten Pohuwato marak menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut Petugas BNNP Gorontalo melakukan profiling terhadap orang dan tempat yang dicurigai dimaksud.
“Kemudian pada Selasa 28 Juni 2022 Pukul 02.33 WITA, Petugas BNNP Gorontalo melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel Winner Jl, Trans Sulawesi, Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Pohuwato. Dari aksi penggerebekan tersebut Petugas BNNP Gorontalo berhasil mengamankan satu orang lelaki bernisial NM beserta barang bukti 5 Paket plastik kiv ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kombespol Zainul Arifin dalam konferensi pers, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Disebut Tindakan Terpuji, Mendorong Motor Ternyata Bisa Dikenakan Denda Dan Pidana
Petugas BNN kemudian melakukan interogasi terhadap NM. Setelah itu, Petugas BNNP Gorontalo kembali mendapat informasi bahwa barang haram tersebut dibeli dari seorang lelaki berinisial TJ yang bertempat tinggal di Wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Petugas BNNP Gorontalo kemudian melakukan pengembangan kasus di Wilayah Parigi Moutong. Selanjutnya pada sekira pukul 15:30 WITA tepatnya di Jl. Desa Mbelang Mbelang, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah Petugas BNNP Gorontalo kembali berhasil menangkap dan mengamankan satu orang lelaki inisial TJ .
“Petugas BNNP Gorontalo berhasil menyita 34 plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu saat proses penangkapan Pelaku TJ dibawa Kantor BNNP Gorontalo guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (muhajir/gopos)