GOPOS.ID, KAB. GORONTALO – Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Gorontalo gandeng masyarakat untuk mewujudkan pemberantasan narkoba di daerah.
Kepala BNN Kabupaten Gorontalo, Roy Bau mengungkapkan pihaknya dalam mewujudkan pemberantasan narkoba selama setahun ini sering melakukan koordinasi hingga ke desa di Kabupaten Gorontalo.
“Keterlibatan stakeholder dalam hal ini masyarakat diharapkan dapat mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba terutama Kabupaten Gorontalo baik dari penyalahgunaan dan peredaran,” ungkapnya dalam kegiatan Press Release Akhir Tahun 2021 di Kantor BNNK Gorontalo, Jumat (24/12/2021).
Roy menjelaskan, dalam mewujudkan pemberantasan narkoba pihaknya juga melakukan advokasi dan intervensi ketahanan keluarga berbasis sumberdaya pembangunan desa. Selain itu pihaknya juga melakukan informasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Baik melalui kampanye maupun pagelaran seni serta pembentukan remaja teman sebaya pada siswa SMP maupun sederajat,” jelasnya.
Lanjutnya, pihaknya juga melakukan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) yang tentunya dilakukan melalui Diseminfo – Sosialisasi maupun penyuluhan ke berbagai instansi pemerintah/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta melakukan pemberdayaan kepada masyarakat.
“Kami juga punya program desa bersih Narkoba (Desa Bersinar) tahun 2019, yang berdasarkan surat edaran Bupati Gorontalo tentang Desa Bersinar (19 Desa) dan pembentukan Tim Terpadu P4GN,” tandasnya.
Baca Juga: BNNK Bone Bolango Efektifkan Keterlibatan Masyarakat Cegah Narkoba
Sementara itu Seksi pemberantasan BNN Kabupaten Gorontalo, Fikri Rinaldi S.A. Belike mengatakan untuk tahun ini pihaknya telah mengungkap satu kasus peredaran Narkoba Jenis Sabu-sabu atas nama inisial RBR (26) yang setiap hari bekerja sebagai buruh di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti di jln Kasmat Lahay, Desa Yosonegoro, Kecamatan Limboto Barat, yakni berupa sabu seberat 1,332,87 mg (miligram),” katanya.
Lanjutnya, barang tersebut berada dalam sebuah bus di sebuah paket box. Awalnya barang tersebut telah dipesan sebelumnya oleh pemesan yang ada di Kabupaten Gorontalo, sementara untuk pengedar tersebut berada di Kota Palu.
“Setelah melakukan beberapa pengembangan serta melakukan pemeriksaan terhadap supir bus tersebut kami akhirnya berhasil mengamankan pengedar di Kota Palu, Sulawesi Tengah,” katanya.
Terakhir dirinya menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dan mendalami pelaku.
“tersangka sementara ditahan di Polsek Kota Selatan sebab kami tak memiliki tempat penahanan serta penyidikan dilakukan di tempat tersebut dan tersangka di sangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 Tahun penjara,” tandasnya. (Putra/Gopos)