GOPOS.ID, GORONTALO – Setelah vakum selama tiga bulan akibat pandemi virus corona (Covid-19). Bioskop di tanah air akan kembali buka dan beroperasi pada 29 Juli 2020.
Kepastian tersebut disampaikan DPP Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI). GPBSI memutuskan mengoperasikan kembali bioskop seiring adanya Keputusan Menteri Kesehatan (KMK), serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pariwisata dan Eknomi Kreatif (Kemenparekraf).
Ketua GPBSI, Djonny Syafruddin, menyampaikan GPBSI mewakili para pengusaha bioskop yang terdiri Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex menyambut baik KMK serta SKB Mendikbud dan Menparekraf.
“Seluruh pengusaha bioskop membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu untuk mempersiapkan implementasi penerapan protokol kesehatan. Dengan demikian para pelaku industri bioskop telah bersepakat untuk dapat melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia,” tutur Djonny Syafruddin dalam keterangan tertulis.
Menurut Djonny, waktu persiapan akan dimanfaaktan untuk memastikan persiapan materi komunikasi dan sosialisasi penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop. Kemudian proses edukasi dan pelatihan internal, terkait penerapan protokol kenormalan baru di
lingkungan bioskop kepada seluruh karyawan yang akan bertugas.
“Komunikasi kepada rumah-rumah produksi terkait kesiapan film serta materi promosi yang akan dilakukan setelah bioskop dapat kembali aktif beroperasi,” katanya.
Baca juga: Kabar Baik! Biaya Rapid Test Untuk Warga Kabupaten Gorontalo Gratis
Sebelumnya, Kemendikbud bersama Kemenparekraf mengeluarkan SKB yang mengatur panduan teknis dalam penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya aman Covid-19 pada Selasa (7/7/2020).
Melansir suara.com, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid, mengatakan panduan ini akan menjadi acuan dasar kegiatan bagi para pelaku seni budaya. Acuan disesuaikan peta resiko setiap daerah.
“Para pelaku budaya sekarang punya payung hukum untuk berkegiatan dengan dikeluarkannya SKB ini. Tentu saja pelaksanaannya di lapangan perlu disesuaikan dengan penetapan status keamanan oleh kepala daerah. Panduan hanya dapat dilakukan jika daerah tersebut termasuk dalam zona hijau,” kata Hilmar dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/7/2020).
Melalui SKB ini, Hilmar berharap para pelaku seni budaya dapat berkegiatan kembali setelah beberapa bulan terakhir sempat berhenti akibat pandemi.
Hilmar menegaskan, panduan teknis ini dapat menjadi pegangan untuk membuat prosedur operasional standar sesuai masing-masing daerah.
Direktur Industri Kreatif Film Televisi dan Animasi Kemenparekraf Syaifullah menambahkan, dengan terbitnya SKB tersebut merupakan jalan tengah bagi upaya menggerakkan ekonomi dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.(adm-02/gopos)