GOPOS.ID, GORONTALO – Bank Indonesia telah menetapkan biaya maksimal transfer antar bank sebesar Rp2.500 per transaksi. Kebijakan ini berlaku untuk para bank yang tergabung dalam BI-FAST mulai 1 Desember 2021.
“Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dan implementasi BI-FAST dengan pelaku industri, dalam rangka mengintegrasikan EKD nasional dan mewujudkan terciptanya layanan sistem pembayaran yang CEMUMUAH, untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi dan mendorong pertumbuhan, serta inklusi ekonomi dan keuangan,” ujar Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono, seperti dikutip dari Klikpositif partner suara.com Senin (25/10/2021).
Implementasi BI-FAST juga selaras dengan arah kebijakan Bank Indonesia ke depan, baik di sektor moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah, untuk mendukung terciptanya ekosistem digital yang integrated, interoperable, dan interconnected (3i).
Dalam mengimplementasikan BI-FAST, BI menetapkan kebijakan sebagai berikut:
1. Kepesertaan BI-FAST terbuka bagi bank, Lembaga Selain Bank (LSB), dan pihak lain, sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang telah ditetapkan.
2. Penetapan 22 calon Peserta Batch 1 pada Desember 2021 dan 22 calon Peserta Batch 2 pada Januari 2022.
3. Penyediaan infrastruktur BI-FAST oleh Peserta dapat dilakukan secara: independen subindependen (afiliasi), atau sharing antar-Peserta/Pihak Ketiga, sesuai persyaratan yang berlaku.
4. Penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST pada implementasi awal ditetapkan sebesar Rp250 juta per transaksi dan akan dievaluasi secara berkala.
5. Penetapan skema harga BI-FAST dari BI ke Peserta ditetapkan Rp19 per transaksi dan dari Peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi, (Putra/Gopos).