GOPOS.ID, JAKARTA – Bank Indonesia menegaskan penggunaan aset kripto termasuk bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia tidak dibenarkan alias haram. Sebab alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah Rupiah.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan pihaknya sejak awal sudah mengingatkan dan menegaskan bahwa bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran. Termasuk mata uang selain rupiah.
“Penggunaan aset kripto dilarang berlandasan Undang-Undang tentang Mata Uang yang menyatakan seluruh alat pembayaran menggunakan koin, kertas dan digital menggunakan rupiah,” tegas Perry dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2021, Kamis (25/2/2021), sebagaimana dilansir laman suara.com.
Menurut Perry Warjiyo, saat ini BI sedang merumuskan penerbitan mata uang digital. Perumusan melibatkan bank sentral negara-negara lain.
“Kami juga melakukan kerja sama beserta dengan bank-bank sentral lain. Kami antara bank sentral saling studi untuk menyusun dan mengeluarkan, insyaallah ke depannya central bank digital currency,” ujarnya.
Mata uang itu akan diedarkan ke masyarakat melalui bank-bank dan fintech, baik secara wholesale maupun secara ritel.(adm-02/gopos)