GOPOS.ID, GORONTALO – Bank Indonesia (BI) menaikkan nilai limit transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS), dari sebelumnya Rp2 juta menjadi Rp5 juta per transaksi. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Mei 2021.
“Bank Indonesia memperkuat kebijakan QRIS untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien melalui peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp2 juta menjadi Rp5 juta. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Mei 2021,” ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam keterangan resmi yang diterima gopos.id.
Sejalan peningkatan nilai transaksi, BI juga mengeluarkan kebijakan menurunkan biaya transaksi nontunai yang dibebankan ke toko (MDR), untuk merchant kategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Publik Service Obligation (PSO). dari sebelumnya 0,7 persen menjadi 0,4 persen.
“Kebijakan ini berlaku sejak 1 Juni 2021,” terang Perry Warjiyo.
Menurut Perry, transaksi ekonomi dan keuangan digital terus tumbuh tinggi sejalan dengan meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat untuk berbelanja daring, serta meluasnya pembayaran digital dan akselerasi digital banking. Pertumbuhan tersebut tercermin dari nilai transaksi Uang Elektronik (UE) pada Maret 2021 sebesar Rp21,4 triliun, atau tumbuh 42,46% (yoy). Demikian pula volume transaksi digital banking. Pada Maret 2021 tercatat sebanyak 553,6 juta transaksi dnegan nilai transaksi mencapai Rp3.025,6 triliun.
“Bank Indonesia melalui kebijakan sistem pembayaran terus mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan digital yang inklusif dan efisien, antara lain dengan pengembangan fitur QRIS,” terang Perry.(adm-02/gopos)