GOPOS.ID, GORONTALO – Bank Indonesia Provinsi Gorontalo melakukan penukaran uang rusak yang terbakar.
Hal ini terungkap dalam pelaksanaan konferensi pers Hasil Penukaran Uang Rusak Terbakar di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo, Kamis (20-6-2024).
Kepala Perwakilan BI Provinsi Gorontalo, Dian Nugraha mengungkapkan tepatnya pada 6 februari 2024 KPwBI Provinsi Gorontalo menerima permintaan penukaran uang terbakar dari Sony Ndui dengan dikatakan berjumlah Rp.71.000.000.
Setelah dilakukan pengecekan fisik uang secara umum, disimpulkan bahwa penyebab kerusakan uang dimaksud karena terbakar.
“Untuk menentukan besarnya penggantian uang rusak tersebut memerlukan penelitian lebih lanjut dengan pertimbangan,” ucapnya dalam konferensi pers.
Kata dia beberapa pertimbangan yang dimaksud ialah, Sebagian besar uang terbakar dalam satuan pak dan menempel dalam tumpukan, Cukup sulit memisahkan uang secara perlembar untuk menghitung 2/3 bagian yang mendapat penggantian, Beresiko hancur karena sebagian sudah menjadi arang/lapuk, Sudah mendapatkan persetujuan dari pihak penukar serta Uang rusak diproses dengan memastikan kelengkapan dokumen pendukung, selanjutnya dikirim ke Lab Kantor Pusat Bank Indonesia untuk penelitian lebih lanjut.
“Sebagai informasi bahwa Bank Indonesia menyediakan media informasi berbasis website yaitu https://pintar.bi.go.id yang dapat digunakan untuk mengakses informasi layanan kas Bank Indonesia,” ucapnya.
Lanjutnya, salah satu menu yang tersedia yaitu penukaran uang rupiah rusak/cacat.
“Adapun secara umum penukaran uang kertas berupa uang rupiah rusak/cacat dapat diberikan penggantian dengan persyaratan,” tegasnya.
Adapun persyaratan tersebut yakni, Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan Uang Rupiah Kertas rusak/cacat yang tidak merupakan satu kesatuan maka kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut harus lengkap dan sama.
“Pada tanggal 7 Juni 2024 KPwBI Gorontalo menerima informasi dari Lab Kantor Pusat Bank Indonesia perihal hasil penelitian uang terbakar, sesuai surat permintaan penelitian secara laboratoris dari KPwBI Gorontalo tanggal 7 Februari 2024, yang menyatakan bahwa total uang rupiah yang mendapatkan penggantian sebesar Rp.74.297.100,” ujarnya menerangkan.
Terakhir dirinya menghimbau kepada masyarakat agar dapat memperlakukan uang dengan baik antara lain yakni Menyimpan/menggunakan uang tunai secukupnya (tidak berlebihan), Menyimpan ditempat yang aman (mis. Bank) sehingga dapat menghindari risiko uang menjadi rusak karena rayap, lapuk karena bahan kimia, terbakar. (Putra/Gopos)