GOPOS.ID, GORONTALO – Bank Indonesia menggulirkan kebijakan percepatan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75. Yaitu penukaran uang dengan nominal Rp75 ribu dapat dilakukan secara kolektif. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku, Selasa (24/8/2020) pukul 07.00 WIB.
Kebijakan penukaran UPK 75 secara kolektif ini ditujukan untuk kementerian/lembaga, instansi pemerintah daerah, korporasi, asosiasi, perkumpulan serta masyarakat umum. Kebijakan penukaran secara kolektif berlaku minimal 17 orang. Mahfumnya, satu orang yang ditunjuk dapat mewakili pemesanan penukaran UPK paling sedikit 17 orang.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menerangkan syarat penukaran kolektif sama dengan penukaran individu. Yaitu permohonan pemesanan penukaran melalui aplikasi pintar BI. Permohonan pemesanan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Satu KTP untuk satu lembar UPK 75.
“Jadi 17 orang itu bukan berarti satu orang 17 lembar. Tetapi satu orang mewakili minimal 17 orang,” ujar Marlison Hakim dalam taklimat media secara virtual, Senin (24/8/2020).
Syarat lainnya adalah kelompok wajib menunjuk satu orang yang menjadi wakil untuk melakukan penukaran. Pihak yang ditunjuk selanjutnya menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dalam format Microsoft Excel. Surat permohonan dan daftar pemesanan selanjutnya dikirimkan melalui email sesuai kantor Bank Indonesia yang dituju.
“Daftar email yang dituju serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh aplikasi pintar BI. Yaitu https://pintar.bi.go.id,” ujar Marlison Hakim.
Baca juga: Semarak Kemerdekaan RI, BI-Pemprov Gorontalo Gelar Festival Beleuto
Menurut Marlison Hakim, dalam penukaran pihak yang ditunjuk datang langsung ke lokasi dan jadwal sesuai dalam bukti pemesanan. Pihak yang ditunjuk wajib membawa surat pemohonan asli, bukti pemesanan yang diterima melalui email, serta fotokopi KTP penukar yang terdapat pada daftar pemesanan.
“Fotokopi KTP penukar harus sesuai dengan yang terdaftar dalam daftar pemesanan,” kata Marlison Hakim menerangkan.
Marlison Hakim menjelaskan, kebijakan penukaran UPK secara kolektif dikeluarkan BI setelah melihat animo masyarakat dalam memesan penukaran UPK melalui aplikasi pintar BI. Dalam aplikasi pintar, jumlah pemesan penukaran UPK 75 sampai dengan 30 September 2020 tercatat sebanyak 197.454 lembar. Sementara untuk realisasinya hingga Senin (24/8/2020) pukul 12.00 WIB sebanyak 26.824 lembar.
“Melihat animo masyarakat maka BI berharap masyarakat luas semakin cepat dan semakin banyak mendapatkan UPK 75,” ujarnya.
Kepala Departemen Pengelolaan Sistem Informasi Bank Indonesia, Endang Trianti, mengingatkan agar pengisian form pemesanan penukaran dilakukan secara cermat. Hal itu bertujuan untuk mempermudah dan memperlancar proses penukaran.
“Pastikan lagi formulir permohonan dan daftar pemesanan telah diisi dengan baik dan benar,” imbau dia.(adm-02/gopos)