GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo menetapkan besaran zakat fitrah 1440 H dalam bentuk rupiah. Besaran zakat fitrah dibagi dalam tiga golongan. Terendah Rp 20 ribu per jiwa. Sementara tertinggi sebesar Rp30 ribu per jiwa.
Besaran zakat fitrah itu diputuskan dalam rapat bersama yang dipimpin Sekretaris Daerah Husain Etango, Selasa (14/5/2019). Rapat dihadiri Asisten I Setda Boalemo Burhan Hinta, Kepala Kantor Kementerian Agama Boalemo Harus D. Yunus, Baate Boalemo Muzakir Sanusi, pimpinan OPD serta camat dan tokoh agama se-Boalemo.
Hasil rapat memutuskan besaran zakat fitrah 1440 H untuk wilayah Boalemo terdiri tiga golongan. Golongan pertama beras senilai Rp30 ribu per jiwa. Golongan kedua beras campur beras milu senilai Rp25 ribu per jiwa. Sedangkan golongan ketiga yakni beras milu senilai Rp20 ribu per jiwa.
Baca juga: Horee… Honorer Ikut Dapat THR
Sekretaris Daerah Boalemo Husain Etango mengemukakan, besaran zakat fitrah yang ditetapkan ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal itu mengacu pada perkembangan harga beras di pasaran.
“Harga beras di pasaran sudah mencapai Rp11 ribu per kilogram. Sehingga berdasarkan hasil perhitungan maka diperoleh tiga golongan besaran zakat,” urai Husain Etango.
Ia pun berharap sekaligus mengimbau masyarakat Boalemo, khususnya yang beragama muslim dapat mengeluarkan zakat fitrah.
“Zakat fitrah ini merupakan kewajiban bagi umat muslim yang hanya diberikan pada bulan suci ramadhan,” ungkap Husain.(adm-02/gopos)