No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Besaran Penetapan Zakat Fitrah Ramadan 1443 H di Gorontalo

Hasanuddin by Hasanuddin
Senin 18 April 2022
in Gorontalo
0
Besaran Penetapan Zakat Fitrah Ramadan 1443 H di Gorontalo

Ilustrasi Zakat Fitrah

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Bulan Ramadan 1443 H sudah di pertengahan. Itu artinya umat islam akan mulai melaksanakan kewajiban yang beriringan dengan puasa Ramadan. Yaitu zakat fitrah.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa dengan syararat beragama Islam; hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok pada malam dan hari raya Idulfitri. Adapun besaran zakat fitrah yaitu 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa.

Selain dalam bentuk makanan pokok, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok. Di Gorontalo, besaran zakat fitrah yang dikonversi dalam bentuk uang tunai ditetapkan mulai dari Rp25-30 ribu per jiwa.

Di Kota Gorontalo, besaran zakat fitrah yang dikonversi ke dalam bentuk uang tunai ditetapkan dalam dua golongan. Golongan I ditetapkan sebesar Rp25 ribu per jiwa. Sementara golongan II ditetapkan sebesar Rp30 ribu per jiwa. Pengumpulan zakat fitrah dapat dilakukan melalui Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Direktur BPJS Kesehatan Apresiasi Layanan Digitalisasi di RSUD Ainun Habibie Gorontalo

Di Kabupaten Gorontalo besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp30 ribu per jiwa. Nilai tersebut tak mengalami perubahan atau sama dengan Ramadan 1442/2021 H. Besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Gorontalo ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Gorontalo Nomor 450 tertanggal 11 April 2022. Teknis pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa/kelurahan. Penyaluran zakat fitrah kepada fakir miskin mengacu pada data warga miskin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah/Pemerintah Pusat serta dikontrol oleh Pemerintah Kecamatan.

Sementara itu di Kabupaten Boalemo besaran zakat fitrah ditetapkan dalam dua golongan. Golongan I ditetapkan sebesar Rp35 ribu per jiwa. Sementara untuk golongan II ditetapkan sebesar Rp30 ribu per jiwa. Pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan oleh Amilin Desa melalui Takmirul Masjid dengan berkoordinasi pemerintah kecamatan.

Di Kabupaten Pohuwato, besaran nilai zakat fitrah dalam bentuk uang pada Ramadan 1443 H tak mengalami perubahan dibandingkan Ramadan sebelumnya. Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan sebesar Rp25 ribu per jiwa.

Baca Juga :  Sebagian Bangunan Rumah dan Plafon Sekolah Dikabarkan Ambruk Usai Gempa Pohuwato

Perubahan nilai zakat fitrah yang dikonversi dalam bentuk uang juga berlaku di wilayah Kabupaten Bone Bolango. Besaran zakat fitrah yang ditetapkan pada Ramadan 1433 H sebesar Rp30 ribu per jiwa. Penetapan besaran zakat fitrah tersebut dilakukan melalui rapat bersama pemerintah daerah dengan kantor Kementerian Agama serta organisasi masyarakat Islam yang ada di Bone Bolango.

Di Kabupaten Gorontalo Utara, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp25 ribu per jiwa. Nilai tersebut tak mengalami perubahan dibandingkan penetapan zakat fitrah pada Ramadan 1442 H.

Di sisi lain, Badan Urusan Logistik (Bulog) Divre Gorontalo memastikan ketersediaan beras di Gorontalo selama Ramadan hingga Lebaran Idulfitri 1443 H. Pada awal April 2022 stok beras yang ada di tiga gudang milik bulog (gudang Talumolo di Kota Gorontalo; gudang Bongo di Kabupaten Gorontalo, dan gudang Marisa di Kabupaten Pohuwato) mencapai sekitar 972 ton. Stok tersebut bisa memenuhi kebutuhan beras untuk wilayah Gorontalo selama tiga bulan ke depan.(hasan/gopos)

Tags: GorontaloRamadanZakat Fitrah
Previous Post

Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadan, Airlangga Didoakan Jadi Presiden 2024

Next Post

Crazy Rich Grobogan Pakai Uang Pribadi Rp2,8 Miliar Perbaiki Jalan Desanya

Related Posts

Pencarian Bocah Terseret Arus di Sungai Bolango Dilanjut, Keluarga Pantau Langsung 
Gorontalo

Pencarian Bocah Terseret Arus di Sungai Bolango Dilanjut, Keluarga Pantau Langsung 

Rabu 20 Agustus 2025
Irjen Pol. Drs. Widodo Jabat Kapolda Gorontalo
Gorontalo

Irjen Pol. Drs. Widodo Jabat Kapolda Gorontalo

Rabu 20 Agustus 2025
Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh
Gorontalo

Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh

Selasa 19 Agustus 2025
Pimpinan PGP Ajak Karyawan Isi Kemerdekaan dengan Semangat Kebersamaan
Gorontalo

Pimpinan PGP Ajak Karyawan Isi Kemerdekaan dengan Semangat Kebersamaan

Selasa 19 Agustus 2025
Pelepasan Tukik Warnai Momen HUT ke-80 RI Mapala Belantara
Gorontalo

Pelepasan Tukik Warnai Momen HUT ke-80 RI Mapala Belantara

Senin 18 Agustus 2025
Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo
Gorontalo

Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

Senin 18 Agustus 2025
Next Post
Crazy Rich Grobogan Pakai Uang Pribadi Rp2,8 Miliar Perbaiki Jalan Desanya

Crazy Rich Grobogan Pakai Uang Pribadi Rp2,8 Miliar Perbaiki Jalan Desanya

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair

    Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.