GOPOS.ID, KWANDANG – Niat RSA alias Onil untuk kabur dari kejaran petugas Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara (Gorut) terhenti. Itu setelah pemuda 24 tahun yang tinggal di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo tersebut, dihadiahi timah panas.
Informasi yang dirangkum gopos.id, RSA ditangkap pada Rabu (8/4/2020) pukul 15.30 WITA. Penangkapan dilakukan setelah Sat Narkoba Polres Gorontalo Utara, mendapat informasi ada seseorang yang hendak melakukan transaksi narkoba. Orang tersebut menumpangi sebuah minibus warna putih, dan bergerak dari Kota Gorontalo menuju Gorontalo Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Gorut melakukan pemantauan di Desa Pontolo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Setelah memantau beberapa saat, mobil yang dicurigai menuju ke salah satu minimarket. Dari dalam mobil, RSA keluar. Saat bersamaan petugas berusaha membekuk RSA. RSA yang melihat kedatangan petugas berusaha kabur. Ia membuang paket narkoba jenis sabu yang dibawanya.
Ada tiga paket yang dibawa RSA. RSA sempat berusaha nekat dengan menelan sebuah paket sabu. Akan tetapi upaya itu berhasil dihalau petugas.
Dalam perjalanan menuju ke Polres Gorontalo Utara, RSA berusaha melarikan diri. Ia memberontak dan merampas kendali setir mobil. Mobil yang ditumpangi petugas dan RSA oleng dan nyaris menabrak pejalan kaki.
Saat mobil berhenti, RSA bersikeras melarikan diri. Tembakan peringatan yang dilontarkan petugas tak digubris. Ia terus memacu langkah kakinya. Tapi upayanya itu kandas. Sebuah timah panas akhirnya bersarang di kaki kanan RSA.
Baca juga: Breaking News: Swab Test Pasien 01 Covid-19 Gorontalo Negatif
Hasil tes urine milik RSA dinyatakan positif mengandung zat psikotropika. Berdasarkan temuan itu, RSA diamankan bersama barang bukti tiga paket sabu.
“Setelah ditahan pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Bahkan hampir mencelakakan anggota. Maka kita lakukan tindakan tegas, dan kemudian yang bersangkutan kita bawa ke rumah sakit,” ujar Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma.
Ia menambahkan bahwa pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama sebagai kurir barang narkoba. RSA belum lama keluar dari Lapas Kelas II A Gorontal. Baru sekitar 3 bulan.
“Kepada pelaku kita kenakan pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1 dan 127 ayat 1 dengan ancaman 4 sampe 20 tahun. Kita pakai pasal berlapis jagan sampai di pengadilan yang bersangkutan lepas,” tegas Dicky.
Onil tercatat merupakan residivis kasus narkoba. Sebelumnya, RSA dihukum pidana penjara selama 4 tahun 1 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorotalo.(isno/gopos)