GOPOS.ID, GORONTALO– Seakan tak ada kapoknya. RA alias Rustam kembali dilaporkan Rusli Habibie ke aparat kepolisian.
Setelah beberapa waktu lalu, RA diadukan ke Polda Gorontalo atas kasus pencemaran nama baik melalui media sosial (UU ITE).
Kali ini Rusli melaporkan mantan ketua DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo atas dugaan kasus pencemaran nama baik di depan umum.
“Saya datang kesini untuk memenuhi panggilan Polres Gorontalo untuk melengkapi laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan sesorang di depan umum,” ucap Rusli Habibie di hadapan wartawan, Rabu (21/8/2019) di Polres Gorontalo.
Kejadian ini bermula pada tanggal 20 Juni, Rustam secara sengaja dan terang-terangan mengucapkan dari mulutnya bahwa Rusli Habibie yang notabenenya Gubernur Gorontalo sebagai pembohong.
“Dia (Rustam) dengan bahasa Gorontalo ngatain saya ta Himbuloa (pembohong)”jelasnya.
Meski tak mendenagrnya langsung, namun banyak saksi yang mendengarkan ucapan dari Rustam tersebut.
“Saya merasa keberatan dan memenuhi panggilan Polres Gorontalo,” paparnya. (Isno/andi/gopos)