No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bermodalkan Rp20 Ribu, Kakek 61 Tahun Cabuli Anak Tetangganya

Muhajir by Muhajir
Rabu 19 Februari 2020
in Headline, Hukum & Kriminal
0
362
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BOALEMO – Kasus pencabulan di Gorontalo kembali terjadi. Kali ini seorang pria paruh baya berinisial AY warga Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo tega mencabuli anak dari tetangganya. Parahnya lagi, Kakek berusia 61 tahun itu sudah dua kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada bocah perempuan yang baru berusia 11 tahun.

Mawar (nama samaran) kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya itu kepada orang tuanya, akibat rasa sakit yang diderita dibagian tubuhnya. Dengan raut wajah marah keluarga kemudian melaporkan hal tersebut ke Sat Reskrim Polres Boalemo.

Dari informasi yang dirangkum gopos.id bahwa kejadian ini sudah terjadi dua kali. Kali pertama terjadi pada tanggal 15 Februari 2020 pukul 20.00 WITA. Dimana AY melakukan melakukan perbuatan bejatnya di dalam kamar. AY lantas memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kepada Mawar agar aksinya itu tidak diberi tahu ke siap-siapa.

Baca Juga :  Bulan Ramadan, Bukannya Ibadah, Eh Malah Cabuli Anak Tiri

Berlanjut di aksi kedua, pada esok harinya tanggal 16 Februari 2020 pukul 18.30 WITA di tempat yang sama.

Saat itu Mawar dipanggil oleh AY untuk datang dan menjaga rumahnya. Setelah Mawar berada di rumah pelaku. Mawar dikunci dari luar oleh pelaku yang pergi untuk membeli rokok.

Kembali dari membeli rokok AY masuk kamar dan langsung mencium pipi korban, serta melakukan hal-hal lain selayaknya suami istri. Lagi-lagi, untuk menutupi aksi bejat pelaku, Mawar dibebrikan uang tutup mulut sebesar Rp 20ribu

Baca Juga :  Curi Motor Disaat Warga Tertidur Lelap, Remaja 18 Tahun Diamankan Tim Resmob Rajawali

Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Boalemo AKP Raidmun Lahmudin, SE membenarkan hal tersebut.

AKP Raidmun mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi dan saksi korban serta pemeriksaan terhadap terduga AY. Polisi menetapkan sang Opa sebagai pelaku dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

“Kami jerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 undang-undang No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ” ujarnya. (muhajir/gopos)

Tags: PencabulanPerlindungan Anak
Previous Post

Sekda Bonebol: Pelayanan Publik Itu Gampang-Gampang Susah

Next Post

Gubernur Ajak Kejati Sama-sama Awasi Dana Desa di Gorontalo

Related Posts

Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC
Hukum & Kriminal

Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

Minggu 6 Juli 2025
Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

Minggu 6 Juli 2025
Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Pria Asal Jakarta Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess, Kota Gorontalo
Headline

Pria Asal Jakarta Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess, Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Next Post

Gubernur Ajak Kejati Sama-sama Awasi Dana Desa di Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Penambang Tewas Tertimpa Batu di Lokasi Tambang Potabo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.