GOPOS.ID, GORONTALO – Penyidikan perkara dugaan pencurian sepeda motor (curanmor) dengan tersangka APP alias Aren tuntas sudah. Seiring hal itu, Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo, Senin (26/8/2019).
Pelimpahan berkas perkara dilakukan bersama tersangka aren dan barang bukti. Aren dijerat dengan pelanggaran pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana, subsidair Pasal 362 KUHPidana.
Sebagaimana diketahui, pada 21 Februari 2019, Polres Gorontalo Kota menerima laporan pencurian sebuah sepeda motor Yamaha X-Ride DM 3059 JE. Laporan tersebut disampaikan Serli Moseros, warga Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Kejadian pencurian itu bermula ketika anak Serli, Zulkifly Darmawan Djaini, memarkir sepeda motornya Yamaha X-Ride DM 3059 JE di teras rumah pada malam hari. Serli sempat menyuruh Zulkifly memasukkan sepeda motor ke dalam rumah. Akan tetapi Zulkifly memutuskan tetap memarkir di teras karena sepeda motor sudah terkunci setir.
Baca juga: PPP Nahkodai DPRD Kabupaten Gorontalo
Pagi hari saat hendak menunaikan salat subuh, Serli melihat sepeda motor sudah tak ada di tempat. Atas kejadian itu, Serli memutuskan melapor ke pihak berwajib.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Lumban Raja,S.I.K.,M.Sc melalui Kasat Reskrim Polres GOrontalo, AKP. Deni Muhtamar,S.Sos.,S.H meneraangkan bila penyidikan perkara tersebut sudah lengkap.
“Seiring hal itu Sat Reskrim telah melimpahkan berkas perkara curanmor dengan tersangka APP ke Kejaksaan Negeri Gorontalo,” ujar Deni Muhtamar.(isno/gopos)