No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Beredar Biaya Tilang Terbaru, Ternyata…

Admin by Admin
Kamis 29 Agustus 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
22
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Menjelang Operasi Patuh 2019. Pesan berantai tentang informasi biaya tilang terbaru beredar luas. Pesan itu tersebar melalui WhatsApp serta jejaring media sosial (medsos).

Informasi yang dirangkum gopos.id, pesan berantai itu beredar sejak Selasa (27/8/2019) malam. Pesan tersebut diawali dengan tulisan “Biaya tilang terbaru di Indoensia: Kapolri baru mantap”. Selanjutnya isi pesan mencantumkan berbagai jenis pelanggaran beserta biaya.

Ada 13 jenis pelanggaran yang dicantumkan dalam pesan tersebut. Mulai dari pelanggaran tidak ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga pelanggaran rambu lalu lintas.

Contohnya pelanggaran tidak pakai helm Rp25 ribu. Penumpang tak pakai helm Rp10 ribu. Menggunakan HP/SMS Rp70 ribu. Tidak miliki kaca spion, klakson motor Rp50 ribu, mobil Rp50 ribu.

Di dalam pesan tertera pula tulisan “Dicopy dari Mabes Polri, informasi yang harus dipublikasikan akhir pesan tercantum pula imbauan agar tidak  dan mungkin bermanfaat. Selanjuntnya di bagian akhir pesan tercantum imbauan “Jangan minta damai dan memberi uang, karena itu berarti menyuap”.

Kasat Lantas Polres Gorontalo Kota AKP.Ryan Dodo Hutagalung saat dikonfirmasi gopos.id, memastikan isi pesan berantai itu adalah hoaks atau informasi yang tak benar (bohong). Ketentuan mengenai biaya tilang yang berlaku saat ini adalah mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Baca Juga :  Dua Bulan Bebas Dari Penjara, Warga Suwawa Ditangkap Lagi Gegara Mencuri

“Informasi yang ada dalam pesan berantai itu tak sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Jadi informasi tersebut adalah bohong atau hoaks,” tegas AKP. Ryan Dodo Hutagalung.

Oleh karena itu, AKP Ryan Dodo Hutagalung, mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi mengenai biaya tilang terbaru.

“Jangan mudah percaya dan kemudian langsung membagikan. Apalagi informasi yang diterima ini tak jelas dari mana,” imbau AKP. Ryan Dodo Hutagalung.

Baca juga: Irjen Pol. Rachmad Fudail, Kapolda Gorontalo Pertama Jendral Bintang Dua

Berikut Ketentuan Denda Tilang yang diatur UU 22/2019 :

  1. Tidak Memiliki SIM, Pasal 281, Denda maksimal Rp1 juta
  2. Tidak Membawa SIM, Pasal 288 ayat (2), Denda maksimal Rp250 ribu.
  3. Tidak Terpasang Plat Nomor, Pasal 280, Denda maksimal Rp500 ribu
  4. Tidak Memenuhi Persyaratan Laiak Jalan (spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan/spidometer, knalpot), Pasal 285 ayat (1), Denda maksimal Rp500 ribu.
  5. Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis (spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca/wiper), pasal 285 ayat (2), Denda maksimal Rp500 ribu.
  6. Tidak Dilengkapi dengan Perlengkapan (Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, P3K), Pasal 278, Denda maksimal Rp250 ribu
  7. Melanggar Rambu Lalu Lintas, Pasal 287 ayat (1), Denda maksimal Rp500 ribu
  8. Melanggar batas kecepatan (paling tinggi/rendah), Pasal 287 ayat (5), Denda maksimal Rp500 ribu.
  9. Tidak Dilengkapi STNK/Surat Coba Kendaraan, Pasal 288 ayat (1), Denda maksimal Rp500 ribu
  10. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan, pasal 289, Denda maksimal Rp250 ribu
  11. Tidak Menggunakan Helm SNI, Pasal 291 ayat (1), Denda maksimal Rp250 ribu.
  12. Tidak Menyalakan Lampu Utama pada Malam Hari, Pasal 293 ayat (1), Denda maksimal Rp250 ribu
  13. Tidak Menyalakan Lampu Utama pada Siang Hari, Pasal 293 ayat (2), Denda maksimal Rp100 ribu.
  14. TIdak Memberi Isyarat Lampu saat Berbelok/Berbalik Arah, Pasal 294, Denda maksimal Rp250 ribu.
Baca Juga :  YCKG Bagikan Paket Buka Puasa untuk Anak Yatim dan Panti Jompo

(muhajir/adm-02/gopos)

Tags: Biaya TilangGorontaloPolres GorontaloSatlantas
Previous Post

Irjen Pol. Rachmad Fudail, Kapolda Gorontalo Pertama Jendral Bintang Dua

Next Post

Ini 10 Tips Biar Tak Kena Tilang Operasi Patuh Otanaha 2019

Related Posts

Pimpinan PGP Ajak Karyawan Isi Kemerdekaan dengan Semangat Kebersamaan
Gorontalo

Pimpinan PGP Ajak Karyawan Isi Kemerdekaan dengan Semangat Kebersamaan

Selasa 19 Agustus 2025
Pelepasan Tukik Warnai Momen HUT ke-80 RI Mapala Belantara
Gorontalo

Pelepasan Tukik Warnai Momen HUT ke-80 RI Mapala Belantara

Senin 18 Agustus 2025
Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo
Gorontalo

Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

Senin 18 Agustus 2025
Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba
Hukum & Kriminal

Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba

Senin 18 Agustus 2025
Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair
Gorontalo

Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

Senin 18 Agustus 2025
Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Minggu 17 Agustus 2025
Next Post

Ini 10 Tips Biar Tak Kena Tilang Operasi Patuh Otanaha 2019

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Benar-Benar Merdeka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.