GOPOS.ID, GORONTALO – Menjelang Operasi Patuh 2019. Pesan berantai tentang informasi biaya tilang terbaru beredar luas. Pesan itu tersebar melalui WhatsApp serta jejaring media sosial (medsos).
Informasi yang dirangkum gopos.id, pesan berantai itu beredar sejak Selasa (27/8/2019) malam. Pesan tersebut diawali dengan tulisan “Biaya tilang terbaru di Indoensia: Kapolri baru mantap”. Selanjutnya isi pesan mencantumkan berbagai jenis pelanggaran beserta biaya.
Ada 13 jenis pelanggaran yang dicantumkan dalam pesan tersebut. Mulai dari pelanggaran tidak ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga pelanggaran rambu lalu lintas.
Contohnya pelanggaran tidak pakai helm Rp25 ribu. Penumpang tak pakai helm Rp10 ribu. Menggunakan HP/SMS Rp70 ribu. Tidak miliki kaca spion, klakson motor Rp50 ribu, mobil Rp50 ribu.
Di dalam pesan tertera pula tulisan “Dicopy dari Mabes Polri, informasi yang harus dipublikasikan akhir pesan tercantum pula imbauan agar tidak dan mungkin bermanfaat. Selanjuntnya di bagian akhir pesan tercantum imbauan “Jangan minta damai dan memberi uang, karena itu berarti menyuap”.
Kasat Lantas Polres Gorontalo Kota AKP.Ryan Dodo Hutagalung saat dikonfirmasi gopos.id, memastikan isi pesan berantai itu adalah hoaks atau informasi yang tak benar (bohong). Ketentuan mengenai biaya tilang yang berlaku saat ini adalah mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
“Informasi yang ada dalam pesan berantai itu tak sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Jadi informasi tersebut adalah bohong atau hoaks,” tegas AKP. Ryan Dodo Hutagalung.
Oleh karena itu, AKP Ryan Dodo Hutagalung, mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi mengenai biaya tilang terbaru.
“Jangan mudah percaya dan kemudian langsung membagikan. Apalagi informasi yang diterima ini tak jelas dari mana,” imbau AKP. Ryan Dodo Hutagalung.
Baca juga: Irjen Pol. Rachmad Fudail, Kapolda Gorontalo Pertama Jendral Bintang Dua
Berikut Ketentuan Denda Tilang yang diatur UU 22/2019 :
- Tidak Memiliki SIM, Pasal 281, Denda maksimal Rp1 juta
- Tidak Membawa SIM, Pasal 288 ayat (2), Denda maksimal Rp250 ribu.
- Tidak Terpasang Plat Nomor, Pasal 280, Denda maksimal Rp500 ribu
- Tidak Memenuhi Persyaratan Laiak Jalan (spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan/spidometer, knalpot), Pasal 285 ayat (1), Denda maksimal Rp500 ribu.
- Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis (spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca/wiper), pasal 285 ayat (2), Denda maksimal Rp500 ribu.
- Tidak Dilengkapi dengan Perlengkapan (Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, P3K), Pasal 278, Denda maksimal Rp250 ribu
- Melanggar Rambu Lalu Lintas, Pasal 287 ayat (1), Denda maksimal Rp500 ribu
- Melanggar batas kecepatan (paling tinggi/rendah), Pasal 287 ayat (5), Denda maksimal Rp500 ribu.
- Tidak Dilengkapi STNK/Surat Coba Kendaraan, Pasal 288 ayat (1), Denda maksimal Rp500 ribu
- Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan, pasal 289, Denda maksimal Rp250 ribu
- Tidak Menggunakan Helm SNI, Pasal 291 ayat (1), Denda maksimal Rp250 ribu.
- Tidak Menyalakan Lampu Utama pada Malam Hari, Pasal 293 ayat (1), Denda maksimal Rp250 ribu
- Tidak Menyalakan Lampu Utama pada Siang Hari, Pasal 293 ayat (2), Denda maksimal Rp100 ribu.
- TIdak Memberi Isyarat Lampu saat Berbelok/Berbalik Arah, Pasal 294, Denda maksimal Rp250 ribu.
(muhajir/adm-02/gopos)