GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sebanyak 10 pasang muda-mudi terpaksa digelandang ke markas Polres Gorontalo Kota. Mereka dibawa ke kantor Polisi untuk diberikan pembinaan. Para pemuda-pemudi yang rata-rata berusia belasan tahun itu diamankan lantaran kedapatan sedang berdua-duan di kamar penginapan. Ironinya status mereka belum memiliki hubungan resmi perkawinan atau bukan pasangan suami istri.
Ramadan 1443 Hijriyah tinggal seminggu lagi. Menjelang bulan mulia bagi umat Islam itu, Polres Gorontalo Kota makin gencar melaksanakan operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kambtibmas). Melalui operasi yang bersandi Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) Otanaha 1 tahun 2022, personel Polres Gorontalo Kota menyisir tempat-tempat rawan gangguan Kamtibmas. Mulai dari tempat pusat aktivitas masyarakat, penginapan/hotel, hingga tempat hiburan malam.
Seperti yang dilaksanakan pada Sabtu (26/3/2022). Tim Operasi Pekat yang dipimpin KBO Reskrim Polres Gorontalo Kota, Itpu Arif Ibrahim, bersama KBO Intelkam Polres Gorontalo, Ipda Andri Lakoro, melakukan razia di sejumlah penginapan di wilayah Kota Gorontalo. Razia dilangsungkan dengan melakukan pemeriksaan keamanan di sekitar lokasi penginapan, serta pemeriksaan identitas pengunjung/tamu yang menginap.
Dari hasil penginapan di beberapa tempat pengipanan, petugas menemukan adanya pasangan muda-mudi yang sedang berdua-duaan di dalam kamar. Kehadiran petugas sempat membuat pasangan muda-mudi itu kikuk. Terutama saat dimintai menunjukkan kartu identitas diri, serta dokumen resmi bila mereka sudah merupakan pasangan suami istri.
Sedikitnya ada 5 pasangan muda-mudi atau 10 orang laki-laki dan perempuan diamankan dalam pelaksanaan operasi di sejumlah penginapan. Ironinya dua perempuan di antaranya tercatat masih di bawah umur atau di bawah usia 18 tahun.
“Mereka kami bawa ke ruang SPKT untuk didata dan diberi pembinaan,” kata KBO Reskrim Iptu Arif Ibrahim, Minggu (27/3/2022).
Selanjutnya, Setelah dibina 10 orang warga ini kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Kami minta mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kalau ketemu lagi akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Sari/gopos)