GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan pembahasan dan pengecekan terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang terdampak undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo mengatakan dari 100 Perda sejak berdirinya Provinsi Gorontalo, terdapat 27 Perda yang terkena dampak undang-undang tentang cipta kerja.
“Ini nantinya akan kita sesuaikan dengan undang-undang,”ungkap Adnan
Baca juga: Venny Anwar Kaget Persediaan Dosis Vaksin Sangat Minim
Lebih lanjut Adnan mengatakan pihaknya juga melakukan pembahasan terhadap perubahan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 dan Nomor 120 tahun 2018 terkait dengan pembentukan produk daerah.
“Kemarin kita memberikan masukan-masukan terkait fasilitas, mulai proses perencanaan Ranperda sampai pada keluarnya register pada Perda,” ucapnya
Baca juga: DPRD Gorontalo Minta Alfamart dan Indomaret Sediakan Produk UMKM Lokal
Selain itu juga Bepemperda DPRD Provinsi Gorontalo melakukan pembahasan terhadap E-Perda atau Elektronik Perda dimana mengakses dan menyampaikan konsultasi terkait perda sudah berbasis IT.
“Nah ini merupakan terobosan baru, diharapkan kedepannya ini mengurangi ketidak efesiensi dan efektifitas,”pungkasnya (Ari/Gopos)