No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Beli BBM Bersubsidi, Petani-Nelayan di Pohuwato Wajib Bawa Surat Rekomendasi

Hasanuddin by Hasanuddin
Jumat 29 Juli 2022
in Pohuwato
0
Beli BBM Bersubsidi, Petani-Nelayan di Pohuwato Wajib Bawa Surat Rekomendasi

Pembelian BBM Bersubsidi di SBPU menggunakan jirigen di wilayah Pohuwato oleh petani dan nelayan harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian atau Dinas Perikanan.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Para petani dan nelayan di wilayah Kabupaten Pohuwato diwajibkan membawa surat rekomendasi untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi. Rekomendasi yang dimaksud dikeluarkan oleh Dinas Pertanian, dan Dinas Perikanan Kabupaten Pohuwato.

Permohonan rekomendasi disampaikan oleh nelayan atau petani ke instansi Dinas Pertanian/Dinas Perikanan Pohuwato. Selanjutnya setelah mendapat rekomendasi maka petani/nelayan bisa membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pohuwato.

Kepala Dinas Pertanian Pohuwato, Kamri Alwi, mengatakan pemohon rekomendasi pembelian BBM bersubsidi harus memenuhi persyaratan. Seperti alamat pemohon, surat pernyataan, surat jenis usaha, jenis alat membutuhkan BBM, dan jenis BBM yang dibutuhkan.

“Pemohon mendatangi kelurahan meminta surat keterangan, kemudian diajukan kepada Dinas Pertanian untuk mendapat surat rekomendasi. Seterusnya pemohon melapor ke Polres Pohuwato, dengan membawa surat rekomendasi dari dinas,” ujar Kamri, Kamis (28/07/2022)

Menurut dia, setiap kelompok tani dan perseorangan yang mendapat surat rekomendasi, itu hasil verifikasi penyuluh pertanian setelah melakukan pengecekan kebutuhan petani itu sendiri. Mekanismenya setiap kelompok tani dan perseorangan harus memiliki luasan lahan, begitu pula bagi pengusaha gilingan harus memiliki limit kebutuhan pemakaian pasca panen.

Baca Juga :  Tolak Alfamart-Indomaret, P4KB Minta Pemkab-DPRD Pohuwato Fokus Ekonomi Kerakyatan

“Petani yang melakukan pengambilan BBM bersubsidi, harus melampirkan calon petani dan calon lahan (CPCL) agar terlayani, nantinya itu akan disesuaikan dengan limit kebutuhan,” ungkap Kamri.

Dinas Pertanian Pohuwato sudah membuat spanduk di setiap SPBU. Bagi petani yang mendapat surat rekomendasi tidak bisa lagi diwakili untuk pengambilan BBM bersubsidi. Apabila itu ditemukan penyimpangan diperjualbelikan, maka surat rekomendasi itu  langsung dicabut, karena rekomendasi itu hanya penggunaan pasca panen.

“Surat rekomendasi ini hanya diperuntukan pasca panen, tidak bisa diperdagangkan kembali. Apabila itu ditemukan maka rekomendasi langsung ditarik,”jelas Kamri

Sama halnya dengan Dinas Perikanan dan Kelautan, saat dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Zainuddin Zakaria, menyatakan surat rekomendasi kelompok nelayan dan individu berbeda-beda, untuk kelompok kapal berukuran 30 GT sampai 5 GT menggunakan solar, salah satu diantaranya diberikan kuasa, dalam pengambilan BBM bersubsidi di SPBU.

Jadi rekomendasi kelompok yang menggunakan kapal 30 GT – 5 GT permohonannya harus memiliki KTP masing-masing, surat kuasa, surat pernyataan, surat layak operasi (SLO), dan surat perintah berlayar (SPB).

Baca Juga :  Proposal Pembangunan Kembali Kantor Bupati Pohuwato Sudah Diterima Kemendagri

“Surat rekomendasi pengambilan BBM bersubsidi di setiap kapal, dilihat SLO, dan SPB dalam sekali trip. Maka sesuai kebutuhan itu rekomendasi pengambilan BBM dalam sekali turun,”papar Zainuddin

Sedangkan nelayan tradisional perseorangan menggunakan kapal di bawah 3 GT dengan BBM bersubsidi jenis pertalite, kata dia, mereka harus membuat surat permohonan, surat keterangan usaha dari desa, surat pernyataan tidak memperjual belikan, kartu kusuka, serta dokumentasi mesin.

“Kalau untuk surat rekomendasi penggunaan BBM bersubsidi jenis pertalite hanya berlaku satu bulan, dengan melihat jadwal trip mereka masing-masing. Ketika dalam satu Minggu turun enam kali, maka pemberian rekomendasi pengambilan hanya dua kali seminggu sesuai kapasitas mesin,”kata Zainuddin

Menurut dia, apabila surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan digunakan hal-hal yang menyimpan, maka surat rekomendasi itu langsung dicabut.

“Surat rekomendasi pengambilan BBM bersubsidi bukan diperjualbelikan, ketika terjadi hal itu, maka rekomendasinya kita akan cabut, sembari menunggu keputusan keputusan inkracht,”tutup Zainuddin.(Yusuf/gopos)

Tags: (BPKP) Provinsi GorontaloBBM bersubsidiPohuwato
Previous Post

Wamen LHK Siap Promosikan Olele Jadi Wisata Unggulan Internasional

Next Post

Pemkab Pohuwato Usulkan Empat WPR Menjadil IPR

Related Posts

Pemkab Pohuwato Ikuti Wawancara Penilaian Paritrana Award Provinsi Gorontalo 2024
Pohuwato

Pemkab Pohuwato Ikuti Wawancara Penilaian Paritrana Award Provinsi Gorontalo 2024

Senin 30 Juni 2025
Saipul Mbuinga Dukung Turnamen Sepak Bola Bupati Cup 2025
Pohuwato

Saipul Mbuinga Dukung Turnamen Sepak Bola Bupati Cup 2025

Minggu 29 Juni 2025
Bupati Pohuwato-Kabinda Gorontalo Bahas Sinergi Keamanan dan Penanganan Banjir
Pohuwato

Bupati Pohuwato-Kabinda Gorontalo Bahas Sinergi Keamanan dan Penanganan Banjir

Minggu 29 Juni 2025
RSUD Lemito Dapat Bantuan DAK Mobil Ambulans
Pohuwato

RSUD Lemito Dapat Bantuan DAK Mobil Ambulans

Rabu 25 Juni 2025
Pemkab Pohuwato Tertibkan Aset Kendaraan Dinas
Pohuwato

Pemkab Pohuwato Tertibkan Aset Kendaraan Dinas

Senin 23 Juni 2025
Wabup Pohuwato Tinjau Lokasi Banjir di Wanggarasi dan Lemito
Pohuwato

Wabup Pohuwato Tinjau Lokasi Banjir di Wanggarasi dan Lemito

Minggu 22 Juni 2025
Next Post
Pemkab Pohuwato Usulkan Empat WPR Menjadil IPR

Pemkab Pohuwato Usulkan Empat WPR Menjadil IPR

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.