GOPOS.ID, GORONTALO – Regulasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 masih perlu pembenahan. Terutama aturan mengenai politik uang (money politic). Sejalan hal itu penguatan sumber daya manusia (SDM) pengawasan juga turut dibutuhkan. Terutama pengawasan di tingkat bawah yakni Tempat Pemungatan Suara (TPS) hingga Kecamatan.
Demikian catatan penting yang mengemuka dari diskusi hasil pemantauan pelaksanaan tahapan pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019. Diskusi diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo dengan melibatkan media massa dan Pemantau Pemilu di aula Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kamis (23/5/2019).
Dalam diskusi mengemuka, permasalahan regulasi berkaitan politik uang terjadi dalam kasus adanya oknum Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Dari hasil pemeriksaan terungkap bila yang bersangkutan memberikan uang. Hanya saja dalam regulasi Pemilu, tidak mengatur politik uang oleh penyelenggara. Melainkan hanya peserta maupun tim sukses.
Regulasi yang menjerat politik uang bagi siapa saja baru berlaku pada pelaksanaan hari H Pemilu. Sementara sebelum hari H, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi peserta pemilu/calon, dan tim sukses.
Baca juga: Jelang Pilkada 3 Daerah, Bawaslu-Gakkumdu Perkuat Sinergi
Sementara itu penguatan SDM Pengawasan juga menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan kualitas pelaksanaan Pemilu ke depan. Sebab, hasil pemantauan di lapangan baik oleh tim pemantau dan media massa, beberapa persoalan yang terjadi di TPS maupun rekapitulasi suara sedianya bisa diantisipasi atau dicegah oleh Panwas lapangan ataupun Panwas kecamatan. Hanya saja, petugas pengawasan lebih berfokus pada tahap perhitungan saja.
Karena itu para pemantau maupun media massa menekankan peningkatan SDM pengawasan. Di antaranya melalui bimbingan teknis maupun pelatihan secara terpadu dan berkesinambungan.
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar mengapresiasi masukan dan saran yang disampaikan pemantau pemilu dan media massa. Menurut Jaharudin Umar, kasus dugaan bagi-bagi uang oleh oknum anggota KPPS telah diproses Bawaslu di tingkat kabupaten. Akan tetapi karena yang bersangkutan bukan peserta pemilu, calon ataupun tim sukses, maka sanksi yang dikenakan dalam bentuk lain.
“Perlu pula dipahami bahwa sanksi dalam Pemilu tidak terbatas pada sanksi pidana saja. Tetapi ada sanksi administrasi maupun sanksi etik,” ungkap Jaharudin.
Lebih lanjut Jaharudin Umar menekankan, penguatan SDM pengawasan merupakan langkah positif dalam mendorong pemilu yang lebih berkualitas kedepannya. Karena itu, peningkatan SDM pengawasan ini akan menjadi perhatian bagi Bawaslu Provinsi Gorontalo.(hasan/gopos)