GOPOS.ID, GORONTALO – Kantor Bea Cukai Provinsi Gorontalo memusnakan 37.530 botol minuman keras yang mengandung Etil Alkohol/miras. Selain itu pihaknya juga memusnahkan 3.000 Barang Hasil Tembakau/rokok, dan 30 botol Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (berupa liquid vape). Total nilai barang yang dimusnahkan itu mencapai Rp1,019 miliar
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Gorontalo, Dede Hendra Jaya mengungkapkan barang musnahan itu ialah hasil penindakan Bea Cukai di Wilayah Provinsi Gorontalo selama 2018 dan 2019.
“Setelah memenuhi persyaratan administrasi, barang penindakan tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan sesuai dengan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi atas nama Menteri Keuangan Nomor: S -110/MK 6/KN 5/2020,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).
Dede menjelaskan, pemusnahan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal. Antara lain Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau yang biasa disebut dengan miras dan Hasıl Tembakau (HT) atau rokok, yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Khususnya Undang-Undang tentang Cukai.
“Selain itu kami juga melindungi industri yang terdampak dengan adanya barang-barang ilegal tersebut,” jelasnya.
Dede membeberkan, Perkiraan nilai atas barang-barang yang akan dimusnahkan adalah Rp1,018 miliar. Sedangkan potensı kerugian negara senilai Rp769 juta. Sehubungan masa pandemi Covid-19 dan mengingat jumlah barang yang akan dimusnahkan cukup banyak, maka pemusnahan dilaksanakan secara simultan dan hybrid.
“Tempatnya antara lain di area belakang Kantor Bea Cukai Gorontalo dengan undangan yang terbatas sesuai Protokol Kesehatan yang berlaku dan Tempat Pembuangan Akhir Talumelito di bawah pengawasan pejabat/pegawai Bea Cukai Gorontalo,” tandasnya. (Putra/gopos)